Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kayu Hutan Lindung Dijual, Dicky: Darurat Bukan Tiket Bebas Komersialisasi

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T11:55:46Z

 



Maumere, NTT, 18 September 2026 — Kayu tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar dipotong dan kemudian dijual dengan alasan membantu biaya operasional KPH Sikka. Pernyataan tersebut kini menuai sorotan dari akademisi hukum.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere, Dicky Armando, mengingatkan bahwa pohon tumbang di kawasan hutan negara tidak serta-merta menjadi kayu yang bebas dimanfaatkan atau diperjualbelikan.


Menurut Dicky, tindakan memotong dan mengevakuasi pohon yang menghalangi badan jalan dapat dilakukan apabila bertujuan untuk keselamatan dan membuka kembali akses masyarakat.


Namun, persoalan berbeda muncul ketika kayu hasil evakuasi tersebut kemudian diperjualbelikan.


“Secara normatif jika melihat pada hukum kehutanan, kayu yang tumbang di dalam kawasan hutan lindung tidak boleh dijual atau dimanfaatkan untuk pembiayaan operasional KPH, meskipun alasan yang digunakan adalah keterbatasan anggaran,” kata Dicky.


Dicky menegaskan adanya perbedaan mendasar antara evakuasi kayu untuk kepentingan darurat dengan pemanfaatan kayu untuk kepentingan komersial.


Pohon tumbang yang menutup badan jalan memang perlu segera ditangani apabila membahayakan pengguna jalan atau menghambat akses masyarakat.


Tetapi setelah kayu tersebut dipotong, status dan pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.


“Langkah pemotongan kayu untuk membuka akses jalan yang tertutup memang merupakan tindakan darurat yang rasional.


Namun, tindakan memperjualbelikan hasil hutan berupa kayu tersebut tetap berpotensi melanggar hukum jika tidak sesuai dengan asas pertanggungjawaban keuangan negara dan norma pengelolaan hutan lindung,” ujarnya.


Dicky menilai alasan bahwa kayu tersebut sudah tumbang tidak otomatis menghilangkan aspek hukum yang melekat pada kayu tersebut.

“Namun, status kayu tersebut tetap merupakan milik negara,” katanya.


Karena itu, setelah kayu dipotong dan dipindahkan dari badan jalan, keberadaannya harus tetap diamankan dan dicatat melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Prosedur yang benar adalah pemindahan atau pembersihan kayu dari badan jalan, lalu mengamankannya sebagai barang inventaris kawasan atau barang milik negara, bukan menjualnya secara sepihak,” tegasnya.


Pertanyaan penting berikutnya, kata Dicky, bukan lagi sekadar siapa yang memotong kayu.


Yang perlu dijelaskan adalah berapa volume kayu yang dipotong, ke mana kayu dibawa, siapa yang menguasai, bagaimana pencatatannya, atas dasar kewenangan apa kayu dijual, kepada siapa dijual, serta ke mana hasil penjualan tersebut digunakan.


Ia menilai apabila benar terdapat penjualan kayu tanpa prosedur dan kewenangan yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah hukum.


“Menjual kayu tumbang dari kawasan hutan lindung demi menutupi biaya operasional bisa mengandung risiko hukum, di antaranya dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan dan dugaan pelanggaran hukum keuangan negara,” ujarnya.


Dicky juga menyoroti alasan keterbatasan anggaran operasional KPH yang disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pemanfaatan hasil penjualan kayu.


Menurutnya, persoalan anggaran tidak seharusnya diselesaikan dengan cara yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.


“Keterbatasan anggaran operasional KPH tidak dapat dijadikan pembenar untuk melanggar tata kelola keuangan publik,” katanya.


Ia menyebut pembiayaan operasional semestinya ditempuh melalui mekanisme penganggaran yang sah, baik melalui APBD, APBN maupun mekanisme tanggap darurat apabila memenuhi persyaratan.


Dicky mengakui bahwa kondisi darurat membutuhkan kecepatan dalam mengambil keputusan.


Namun, menurutnya, kewenangan dalam kondisi tersebut tetap memiliki batas.


Diskresi dalam situasi darurat hanya terbatas pada pembersihan lokasi, bukan pada pemanfaatan atau komersialisasi hasil kayu tersebut,” tegasnya.


Karena itu, setiap pohon tumbang yang dievakuasi dari kawasan hutan lindung perlu didokumentasikan sejak awal.


Mulai dari lokasi, jenis pohon, penyebab tumbang, jumlah atau volume kayu, proses pemotongan, hingga tempat penyimpanan harus tercatat.


Jika kemudian kayu tersebut memang diperbolehkan untuk dilepaskan atau dimanfaatkan berdasarkan ketentuan, maka prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme resmi.


“Jika ingin diterimakan kepada negara atau dilepaskan sesuai ketentuan, harus melalui mekanisme resmi, termasuk penetapan status barang dan proses pelepasan atau lelang sesuai aturan yang berlaku. Hasilnya juga harus masuk melalui mekanisme penerimaan negara atau daerah yang sah,” jelas Dicky.


Menurut Dicky, persoalan ini penting dibuka secara transparan karena menyangkut pengelolaan hasil hutan di kawasan negara sekaligus penggunaan hasil penjualannya.


Masyarakat berhak mengetahui dasar kewenangan, mekanisme pemotongan, volume kayu yang dihasilkan, proses penjualan, hingga pertanggungjawaban uang hasil penjualan tersebut.


Dengan demikian, polemik kayu tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar tidak berhenti pada pertanyaan “bolehkah pohon tumbang dipotong?”


Apakah kayu tersebut boleh dijual? Siapa yang berwenang menjual? Apa dasar hukumnya? Bagaimana uang hasil penjualan dicatat dan dipertanggungjawabkan?


Pernyataan Dicky menjadi perspektif hukum atas penjelasan KPH Sikka sebelumnya mengenai pemotongan dan penjualan kayu tumbang untuk membantu biaya operasional.


Media ini masih membuka ruang konfirmasi kepada Kepala UPT KPH Sikka dan instansi terkait untuk menjelaskan dasar hukum, mekanisme penjualan, volume kayu yang telah dijual, serta penggunaan hasil penjualan kayu dari kawasan Hutan Lindung Egon Gahar.

✒️: Albert Cakramento