Kupang, NTT — Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi kantor PDAM Kabupaten Kupang, Kamis (24/9/2026).
Kedatangan KSBSI NTT dipimpin Ketua Korwil KSBSI NTT, Daud Mboeik, untuk memberikan pendampingan kepada enam orang mantan karyawan PDAM Kabupaten Kupang terkait persoalan yang mereka hadapi, termasuk persoalan yang berkaitan dengan DAPENMA PAMSI (Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia).
Daud menjelaskan, kedatangan pihaknya merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami dari organisasi melakukan pendampingan penyelesaian permasalahan yang terjadi antara enam orang mantan karyawan PDAM Kabupaten Kupang dengan manajemen PDAM dan juga terkait dengan DAPENMA PAMSI,” ujar Daud.
Menurut Daud, KSBSI secara khusus mendatangi PDAM Kabupaten Kupang untuk melakukan pembahasan dengan pihak terkait.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelesaian sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut.
Namun, dalam proses komunikasi yang telah dilakukan, KSBSI menerima jawaban tertulis dari pihak yang dihubungi.
“Sudah dijawab secara tertulis bahwa mereka tidak terkait dengan permasalahan yang terjadi,” kata Daud.
Daud mengatakan, kondisi tersebut membuat pihaknya mempertimbangkan langkah berikutnya.
“Kami tidak punya pilihan lain, hanya dengan berat hati melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam persoalan tersebut, Daud menyebut DAPENMA PAMSI, yakni Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia.
Namun, dalam keterangannya, Daud belum merinci lebih jauh mengenai bentuk persoalan yang berkaitan dengan DAPENMA PAMSI, termasuk nilai hak yang dipersoalkan maupun dokumen yang menjadi dasar klaim para mantan karyawan.
Karena itu, penjelasan dari pihak PDAM Kabupaten Kupang dan DAPENMA PAMSI masih diperlukan untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai persoalan tersebut.
Secara hukum, apabila persoalan yang dihadapi mantan karyawan berkaitan dengan hak yang timbul dari hubungan kerja, penyelesaiannya memiliki mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sementara apabila persoalan berkaitan dengan hak atau manfaat dana pensiun, aspek tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan yang berlaku di DAPENMA PAMSI.
Dengan demikian, tanggung jawab masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan status hubungan kerja, dokumen kepesertaan, kewajiban yang telah dipenuhi, serta hak yang masih menjadi persoalan.
Persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari status seseorang sebagai mantan karyawan, tetapi perlu dibuktikan melalui dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar hak masing-masing pihak.
Jika tidak ditemukan penyelesaian secara langsung, para pihak memiliki mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PDAM Kabupaten Kupang mengenai persoalan enam mantan karyawan tersebut maupun tanggapan terhadap kedatangan KSBSI.
Penjelasan dari PDAM diperlukan untuk mengetahui posisi perusahaan terhadap persoalan tersebut, termasuk mengenai hak para mantan karyawan dan keterkaitannya dengan DAPENMA PAMSI.
Dengan demikian, persoalan enam mantan karyawan PDAM Kabupaten Kupang masih membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak terkait agar penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan dokumen, hak dan kewajiban masing-masing pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
✒️: Jems
