Jakarta, 23 September 2026 — Guru Besar Hukum Prof. Yafet Rissy menyoroti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam video yang diunggah melalui akun Facebook Sahabat Prof. Yafet Rissy, Yafet menyampaikan sejumlah pandangan hukum terhadap permohonan tersebut. Ia menyoroti antara lain persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon, tenggat waktu pengajuan, konstruksi permohonan, hingga kewenangan MK.
Perkara yang dimaksud telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohonnya berjumlah 12 orang, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Yafet mengatakan persoalan pertama yang menurutnya penting diperiksa adalah kedudukan hukum para pemohon.
Menurut dia, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diajukan oleh pihak yang mempunyai kedudukan hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Tidak ada satu pun yang memiliki kedudukan hukum atau persona standi in judicio, atau punya legal standing untuk mengajukan gugatan ini,” kata Yafet dalam video tersebut.
Ia kemudian mempertanyakan posisi para pemohon yang bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Menurut Yafet, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada dapat atau tidaknya permohonan diperiksa lebih lanjut oleh MK.
Selain legal standing, Yafet menyoroti waktu pengajuan permohonan.
Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK mencatat para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan diajukan jauh melewati ketentuan tenggat pengajuan PHPU Presiden.
Yafet menilai persoalan tenggat tersebut menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam memeriksa permohonan.
“Seharusnya tiga hari setelah penetapan hasil Pilpres, pengajuan terkait hasil sengketa Pilpres itu diajukan. Jadi itu sudah sangat terlambat,” ujarnya.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi perkara meskipun menyadari adanya persoalan tenggat waktu. MK mencatat para pemohon mendalilkan adanya pertanyaan hukum konstitusional mengenai konsekuensi apabila persyaratan pendidikan calon wakil presiden dianggap tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Yafet selanjutnya menyoroti konstruksi permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Menurut dia, apabila perkara diajukan sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden, maka pokok perselisihan semestinya berkaitan dengan hasil perolehan suara.
“Kalau itu hasil pemilihan umum, maka seharusnya fundamentum petendi-nya adalah terkait dengan selisih suara yang berpengaruh,” katanya.
Yafet menilai persoalan yang dibawa pemohon justru lebih banyak berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon memang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu, menyatakan pencalonannya cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Persoalan berikutnya yang disampaikan Yafet berkaitan dengan kewenangan MK.
Ia mempertanyakan apakah MK mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi wakil presiden yang telah terpilih dan dilantik berdasarkan persoalan mengenai dokumen atau penyetaraan pendidikan.
Menurut Yafet, apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan suatu keputusan atau surat administrasi mengenai penyetaraan ijazah, maka mekanisme hukum yang tersedia perlu diperhatikan sesuai objek sengketanya.
“Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menjustifikasi, untuk menilai eksistensi sebuah surat keterangan atau surat keputusan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara apabila objek yang dipersoalkan adalah keputusan administrasi pemerintahan.
Yafet juga memberikan pandangan mengenai ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, ketentuan yang berlaku memungkinkan seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk memperoleh penyetaraan pendidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Normanya memang ada, dibolehkan. Orang yang tidak tamat SMA di dalam negeri, dia tamatnya di luar negeri, dia boleh melakukan penyetaraan ijazah,” kata Yafet.
Dalam konteks tersebut, Yafet berpendapat apabila yang dipersoalkan adalah norma PKPU, mekanisme pengujian peraturan tersebut berbeda dengan perkara PHPU di MK.
Yafet juga menanggapi penggunaan Pasal 7A UUD 1945 sebagai salah satu pijakan hukum yang digunakan pemohon.
Menurut dia, pasal tersebut tidak tepat dijadikan dasar untuk meminta MK mendiskualifikasi wakil presiden terpilih berdasarkan persoalan yang didalilkan pemohon.
Ia menilai perlu dibedakan antara kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dengan mekanisme hukum untuk menguji keputusan atau norma administratif.
Dalam penjelasannya, Yafet juga menggunakan konsep ex post facto.
Ia berpendapat bahwa suatu fakta atau ketentuan yang muncul kemudian tidak semestinya digunakan untuk menilai suatu peristiwa atau proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya.
“Fakta yang muncul atau ada belakangan itu tidak bisa dipakai untuk men-judge atau menilai sebuah peristiwa atau fakta yang sudah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Yafet, prinsip tersebut menjadi salah satu alasan yang menurut pandangannya perlu diperhatikan dalam melihat permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Pemohon Minta MK Periksa Persoalan Syarat Pendidikan
Sementara itu, berdasarkan informasi resmi MK, permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang berfokus pada persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut telah masuk tahap persidangan di MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, pada 23 September 2026 perkara tersebut memasuki agenda pemeriksaan persidangan dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu.
Dari seluruh argumentasinya, Yafet menyatakan terdapat persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan baik dari sisi formal maupun materiil.
Ia menilai persoalan legal standing, tenggat waktu, konstruksi permohonan, serta kewenangan lembaga peradilan menjadi bagian yang krusial dalam perkara tersebut.
“Secara formil dalam eksepsi maupun secara materiil dalam pokok perkara, permohonan Denny Indrayana dan teman-teman dapat saya pastikan akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Yafet.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum Prof. Yafet Rissy terhadap permohonan yang sedang diperiksa. Adapun keputusan mengenai kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK, maupun pokok perkara tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui proses persidangan.
✒️; kl
