Alumni Sekolah Pascasarjana Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) 2024, tinggal di Larantuka.
Ada pertanyaan yang tampak sederhana tetapi sesungguhnya sangat mendasar: ketika negara mengucurkan Rp20 miliar untuk penanganan bencana di Kabupaten Flores Timur, apakah uang itu harus dipandang sebagai bantuan pemerintah kepada korban atau sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara?
Pertanyaan ini penting karena cara kita memandang dana bencana akan menentukan cara kita mengelolanya.
Jika Rp20 miliar dianggap semata-mata sebagai “bantuan”, maka korban bencana ditempatkan sebagai penerima belas kasihan negara. Tetapi jika dipahami dalam perspektif hak asasi manusia, korban bencana adalah rights holder atau pemegang hak, sementara pemerintah adalah duty bearer, pihak yang mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
Di sinilah persoalan Rp20 miliar menjadi jauh lebih besar daripada sekadar angka dalam dokumen anggaran.
Dari Belas Kasihan Menuju Hak
Pemerintah pusat mengalokasikan dukungan dana untuk penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur, termasuk alokasi Rp20 miliar bagi Flores Timur dan sejumlah kabupaten terdampak.
Kebijakan tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menghadapi penderitaan masyarakat akibat bencana.
Namun, apresiasi tidak boleh mengakhiri pertanyaan publik.
Justru setelah uang masuk ke pemerintah daerah, pertanyaan yang lebih penting dimulai.
Siapa yang berhak memperoleh manfaatnya?
Berdasarkan kriteria apa?
Dalam bentuk apa?
Kapan diberikan?
Dan bagaimana masyarakat dapat mengawasi penggunaannya?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah. Ini merupakan konsekuensi dari pemerintahan demokratis dan prinsip akuntabilitas publik.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah.
Penanggulangan bencana juga mencakup tahapan prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Undang-undang tersebut membuka ruang pengawasan bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat.
Dengan demikian, korban bencana tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai objek penerima bantuan.
Mereka adalah warga negara yang hak-haknya tetap melekat bahkan ketika rumah mereka runtuh, lahan pertanian rusak, sumber pendapatan hilang, atau mereka harus tinggal di hunian sementara.
Negara Mempunyai Kewajiban
Perspektif hak asasi manusia mengubah cara kita membaca kebijakan bencana.
Inter-Agency Standing Committee (IASC) melalui Operational Guidelines on the Protection of Persons in Situations of Natural Disasters menegaskan bahwa perlindungan terhadap orang yang terdampak bencana harus menggunakan pendekatan berbasis hak.
Hak atas kehidupan dan keamanan, pangan, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, perumahan, tanah, harta benda, mata pencaharian, dokumentasi, serta hak-hak sipil lainnya tetap relevan dalam berbagai tahap penanganan bencana.
Karena itu, pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada distribusi logistik.
Pemulihan harus mengembalikan kemampuan manusia untuk hidup secara bermartabat.
Di sinilah konsep human rights-based approach menjadi penting. Bantuan bukan sekadar pemberian dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.
Bantuan merupakan instrumen untuk memastikan hak manusia dapat diwujudkan.
Maka, dalam konteks Flores Timur, Rp20 miliar seharusnya dibaca bukan hanya sebagai kemurahan hati pemerintah, melainkan sebagai sumber daya publik untuk memenuhi kewajiban negara terhadap masyarakat terdampak bencana.
Jangan Sampai Anggaran Lebih Cepat Pulih daripada Manusianya
Inilah paradoks yang harus dihindari.
Dalam banyak situasi bencana, pemerintah dapat dengan cepat menunjukkan bahwa anggaran telah tersedia. Tetapi korban belum tentu dapat dengan cepat menunjukkan bahwa kehidupannya telah pulih.
Rekening pemerintah mungkin sudah bertambah.
Namun rumah korban belum tentu kembali berdiri.
Dokumen administrasi mungkin sudah selesai.
Tetapi sumber penghidupan belum tentu kembali.
Program pemerintah mungkin sudah dibuat.
Tetapi korban belum tentu dilibatkan dalam menentukan kebutuhan mereka sendiri.
Karena itu, ukuran keberhasilan dana Rp20 miliar tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Apakah anggaran sudah terserap?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apakah hak korban sudah terpenuhi?”
Perubahan ukuran keberhasilan ini sangat penting.
Serapan anggaran adalah indikator administratif.
Pemulihan kehidupan korban adalah indikator kemanusiaan.
Dalam perspektif pengurangan risiko bencana berbasis HAM, masyarakat harus ditempatkan di pusat kebijakan.
Kesetaraan, non-diskriminasi, partisipasi, akuntabilitas, serta perhatian khusus kepada kelompok paling rentan harus menjadi prinsip dalam setiap kebijakan penanganan bencana.
Transparansi adalah Bagian dari Pertanggungjawaban
Pemerintah daerah tidak perlu takut terhadap pertanyaan publik mengenai dana bencana.
Sebaliknya, transparansi seharusnya dipandang sebagai mekanisme perlindungan terhadap pemerintah sekaligus perlindungan terhadap korban.
Masyarakat Flores Timur berhak mengetahui sekurang-kurangnya:
Berapa dana yang diterima?
Apa dasar penggunaannya?
Siapa kelompok penerima manfaat?
Berapa alokasi untuk setiap program?
Bagaimana mekanisme penetapan penerima?
Berapa yang telah direalisasikan?
Apa hasil yang telah dicapai?
Informasi tersebut seharusnya tersedia secara mudah, terbuka, dan dapat dipahami masyarakat.
Apalagi penanggulangan bencana memiliki karakter khusus.
UU Nomor 24 Tahun 2007 mengatur dukungan pembiayaan melalui APBN dan APBD serta dana siap pakai dalam situasi tanggap darurat dengan mekanisme pertanggungjawaban khusus.
Pada saat yang sama, undang-undang tersebut juga menegaskan adanya pengawasan pemerintah dan masyarakat.
Artinya, kedaruratan tidak boleh diterjemahkan menjadi ketiadaan akuntabilitas.
Darurat bukan berarti tanpa aturan.
Cepat bukan berarti tanpa transparansi.
Fleksibel bukan berarti tanpa pertanggungjawaban.
Korban Harus Dilibatkan
Ada prinsip penting dalam pendekatan berbasis hak: masyarakat terdampak tidak boleh hanya menjadi penerima keputusan, tetapi harus mempunyai ruang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
Karena itu, pemerintah perlu mendengar korban.
Apa kebutuhan mereka?
Apa yang paling mendesak?
Apakah mereka membutuhkan pangan, air bersih, rumah, lahan, alat produksi, modal usaha, layanan kesehatan, pendidikan, atau pemulihan psikososial?
Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap desa dan setiap keluarga.
Dalam konteks Flores Timur, kebutuhan masyarakat terdampak gempa dapat berbeda dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.
Karena itu, pemetaan korban harus menjadi dasar kebijakan.
Bukan sekadar daftar nama.
Data korban harus mampu menjawab persoalan kerentanan.
Siapa yang kehilangan rumah?
Siapa yang kehilangan sumber pendapatan?
Siapa yang masih berada di hunian sementara?
Siapa penyandang disabilitas?
Siapa lansia?
Siapa anak-anak?
Siapa keluarga miskin?
Dan siapa yang kehilangan aset produktif?
Tanpa data yang baik, dana bencana berisiko menjadi dana yang “terserap”, tetapi tidak sungguh-sungguh “memulihkan”.
Jangan Membangun Benda, tetapi Melupakan Manusia
Pemerintah tentu membutuhkan sarana dan prasarana untuk menghadapi bencana.
Jalan, jembatan, air bersih, fasilitas kesehatan, gudang logistik, rumah, serta infrastruktur lainnya dapat menjadi bagian penting dari pemulihan.
Tetapi infrastruktur harus ditempatkan sebagai alat untuk memenuhi hak manusia, bukan tujuan akhir.
Jangan sampai pembangunan benda lebih mudah dihitung daripada pemulihan kehidupan manusia.
Sebuah alat berat dapat dihitung nilainya.
Sebuah bangunan dapat dihitung volumenya.
Tetapi bagaimana menghitung seorang petani yang kehilangan kemampuan menghidupi keluarganya?
Bagaimana menghitung anak yang kehilangan rasa aman?
Bagaimana menghitung keluarga yang bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian?
Di situlah pendekatan HAM memiliki kekuatan: ia mengingatkan negara bahwa pusat pembangunan bukan anggaran, proyek, atau institusi, melainkan manusia.
Pemulihan ekonomi dan sumber penghidupan bukan persoalan tambahan. Ia merupakan bagian penting dari pemulihan kehidupan korban bencana.
Karena itu, dana Rp20 miliar untuk Flores Timur sebaiknya dibaca sebagai sebuah kontrak sosial antara negara dan korban bencana.
Negara menyediakan sumber daya.
Korban memperoleh pemenuhan hak.
Masyarakat mengawasi.
Pemerintah mempertanggungjawabkan.
Di dalam hubungan semacam itu tidak ada ruang untuk menjadikan korban sekadar objek program.
Mereka harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan dan pemulihan.
Karena itu, pemerintah daerah Flores Timur sebaiknya membuka ruang partisipasi publik dalam mengawal dana tersebut.
Bukan hanya setelah uang habis dibelanjakan.
Tetapi sejak perencanaan.
Pertanyaan Terakhir
Pada akhirnya, persoalan Rp20 miliar bukan semata-mata persoalan berapa uang yang diterima Flores Timur.
Persoalannya adalah:
Untuk siapa uang itu bekerja?
Apakah ia bekerja untuk mempercepat pemulihan korban?
Apakah ia menjangkau mereka yang paling rentan?
Apakah penggunaannya transparan?
Apakah korban dilibatkan?
Apakah setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan?
Dan yang paling penting:
Apakah setelah dana itu digunakan, kehidupan korban menjadi lebih bermartabat?
Di sinilah kita harus mengubah paradigma.
Korban bencana tidak boleh diposisikan sebagai manusia yang menunggu belas kasihan negara.
Mereka adalah warga negara yang memiliki hak.
Negara memang harus membantu.
Tetapi lebih dari itu, negara wajib memenuhi hak.
Maka, Rp20 miliar untuk Flores Timur jangan berhenti sebagai berita tentang besarnya bantuan pemerintah.
Jadikan ia berita tentang hadirnya negara.
Jadikan ia bukti bahwa anggaran publik mampu mengembalikan martabat manusia.
Dan jadikan ia ukuran bahwa dalam negara hukum dan demokrasi, bahkan ketika bencana menghancurkan rumah dan kehidupan, hak warga negara tidak ikut runtuh bersama bangunan yang roboh.
(Suluh di Teluk Sunyi dan Tanjung Sembunyi ~glas~)
