Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Simson Polin Apresiasi Prof Yafet Rissy Tanggapi Gugatan Denny Indrayana di MK

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T05:39:57Z

 



Kupang, NTT, 24 September 2026 — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Simson Polin mengapresiasi pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) Salatiga, Prof. Yafet YW Rissy, dalam menanggapi permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).


Apresiasi tersebut disampaikan Simson melalui pesan yang diterima media ini pada Kamis, 24 September 2026.


Simson menyebut Prof. Yafet Rissy sebagai Guru Besar FH UKSW Salatiga yang memberikan tanggapan hukum terhadap permohonan yang kini sedang diperiksa MK.


“Simson Polin mengapresiasi Guru Besar FH UKSW Salatiga Prof. Yafet YW Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA) dalam menanggapi gugatan dari Denny Indrayana dkk di MK RI terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka,” tulis Simson.


Permohonan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Data resmi MK mencatat perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. 


Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


MK mencatat para pemohon meminta agar syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu dinyatakan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terkait penetapan Gibran sebagai cawapres dan pelantikannya sebagai wakil presiden. 


Dalam video yang diunggah melalui media sosial, Prof. Yafet Rissy memberikan sejumlah pandangan mengenai permohonan tersebut.


Ia antara lain menyoroti legal standing atau kedudukan hukum para pemohon, tenggat pengajuan permohonan, konstruksi perkara, serta kewenangan MK.


Yafet berpendapat persoalan kedudukan hukum menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa sebelum perkara masuk lebih jauh ke pokok substansi.


Ia juga mempertanyakan pengajuan perkara yang dilakukan jauh setelah penetapan hasil Pilpres 2024.


Di sisi lain, para pemohon menyadari bahwa permohonan diajukan melewati tenggat PHPU sebagaimana mekanisme umum yang berlaku.


Namun, dalam persidangan pendahuluan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta agar MK memberikan kesempatan untuk menguji persoalan yang mereka anggap menyangkut pemenuhan syarat pendidikan Gibran. MK mencatat para pemohon meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan pembuktian. 


Dengan demikian, pandangan Prof. Yafet merupakan pendapat hukum terhadap permohonan tersebut, sementara posisi akhir mengenai dapat atau tidaknya permohonan diterima dan substansi perkara tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.


MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September 2026, agenda persidangan mencakup jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. 


Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum terdapat putusan akhir MK mengenai permohonan tersebut.

✒️: kl