Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ijazah Asli Ditahan, Upah Dipersoalkan, Mantan Karyawan JJ Pet House Tempuh Jalur Bipartit

Selasa, 13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T04:26:12Z

 



Denpasar — Seorang mantan karyawan JJ Pet House berinisial K mengaku belum menerima kembali ijazah asli dan hak upahnya setelah berhenti bekerja. Ia juga mempersoalkan tagihan kerugian toko yang disebut meningkat dari Rp 4,1 juta menjadi Rp 9,6 juta.


Persoalan tersebut disampaikan melalui rilis pers pihak pendamping hukum K pada Selasa (13/10/2026). Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana menyatakan akan mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit. Jika tidak mencapai kesepakatan, mereka berencana membawa persoalan itu ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.


Selain masalah ijazah dan upah, pihak K mempertanyakan dasar perhitungan kerugian toko, pemotongan gaji, serta kondisi kerja yang disebut berlangsung hingga 14 jam sehari.


Seluruh keterangan tersebut masih berasal dari pengakuan K dan penjelasan pendamping hukumnya. Pihak JJ Pet House belum memberikan tanggapan dalam bahan yang diterima redaksi.


Menurut K, dirinya bekerja di JJ Pet House selama kurang lebih empat bulan, sejak Mei hingga September 2026.


Saat melamar pekerjaan, K mengaku mendapat informasi bahwa gaji dan ijazah asli karyawan ditahan sebagai jaminan untuk mengantisipasi kemungkinan kehilangan barang atau uang di toko.


Karena ijazah SMK miliknya belum diterbitkan, K menyerahkan ijazah SMP asli kepada perusahaan.


Ia juga mengaku tidak memperoleh penjelasan sejak awal mengenai kewajiban karyawan mengganti barang rusak atau produk yang mendekati masa kedaluwarsa.


“Dari awal saya tidak pernah diberi tahu bahwa barang yang sudah mendekati kedaluwarsa atau rusak harus ditanggung dan diganti oleh karyawan,” ujar K sebagaimana dikutip dalam rilis pers.


Menurut K, informasi mengenai ketentuan tersebut baru diketahuinya pada bulan kedua masa pelatihan, ketika hendak menandatangani kontrak kerja. Informasi itu disebut disampaikan oleh seorang karyawan senior.


Pihak pendamping hukum mempertanyakan dasar pembebanan kerugian kepada pekerja, termasuk mekanisme perhitungan dan bukti yang digunakan perusahaan.


K juga mengungkapkan kondisi kerja yang dijalaninya selama bekerja di JJ Pet House.


Ia mengaku harus menangani berbagai tugas, mulai dari kasir, tenaga penjualan, hingga pekerjaan operasional lainnya. Dalam kondisi tertentu, jam kerjanya disebut dapat mencapai 14 jam sehari.


Berto, pendiri dan pembina Komunitas KOMJA Bali yang turut mendampingi K, mengatakan kondisi tersebut perlu dikaji untuk mengetahui kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan.


“Kadang-kadang sampai 14 jam. Kita juga bisa menduga ini, apakah masuk ke perbudakan atau apa. Kita nanti akan kaji lebih lanjut,” kata Berto.


Pernyataan tersebut merupakan pandangan awal pendamping hukum, bukan kesimpulan hukum. Dugaan pelanggaran jam kerja perlu ditelaah berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan peraturan yang berlaku.


K mengaku sempat jatuh sakit dan meminta izin tidak masuk kerja. Namun, ia menyebut permintaan tersebut mendapat respons yang tidak sesuai harapannya karena dianggap sebagai izin mendadak.


Ia juga mengaku harus menjalankan operasional toko seorang diri setelah rekan kerjanya menyelesaikan masa kontrak. K kemudian memutuskan berhenti bekerja.


Persoalan lain muncul setelah perusahaan melakukan pemeriksaan persediaan barang atau stock opname.


Menurut K, pemeriksaan awal menemukan selisih senilai Rp 4,1 juta. Ia mengaku seluruh gajinya saat itu dipotong sehingga tidak menerima pembayaran upah. Dana gaji yang sebelumnya ditahan juga disebut belum dikembalikan.


Setelah K jatuh sakit dan berhenti bekerja, nilai tagihan yang disebut dibebankan kepadanya dikabarkan meningkat menjadi Rp 9,6 juta.


Tim kuasa hukum mempertanyakan perubahan nilai tersebut dan meminta agar rincian perhitungan, bukti kerugian, serta dasar pembebanan kepada K dijelaskan secara transparan.


Dalam rilis yang sama, tim kuasa hukum juga menyebut pihak manajemen sempat mendatangi rumah K setelah ia pulang dalam kondisi sakit. Kedatangan itu disebut berkaitan dengan permintaan pengembalian dana sekitar Rp 9 juta.


“Kita juga tidak tahu dana itu sebenarnya untuk keperluan apa. Kita belum mengetahui secara jelas posisi hukumnya. Nanti kita akan cek lebih jauh,” ujar Berto.


Ia menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Dugaan tersebut, menurut dia, masih perlu dikaji berdasarkan bukti dan kronologi yang tersedia.


Untuk menyelesaikan persoalan itu, tim kuasa hukum mengaku telah mendatangi kantor pusat JJ Pet House di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Jumat untuk menyerahkan surat perundingan bipartit pertama.


Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada Senin pukul 10.00 WITA. Namun, menurut tim kuasa hukum, upaya tersebut belum menghasilkan pertemuan dengan pihak manajemen.


Tim kemudian kembali mendatangi kantor pusat untuk menyerahkan surat perundingan bipartit kedua. Surat itu disebut sempat ditolak sebelum akhirnya diterima setelah tim mengonfirmasi kepada seorang perwakilan manajemen berinisial A.


Berto berharap pihak perusahaan bersedia menghadiri pertemuan yang direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipermasalahkan.


Jika perundingan tidak terlaksana atau tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.


“Kalau hari Kamis mereka menolak lagi, tidak apa-apa, itu hak hukum mereka. Kami akan mengajukan secara resmi surat tripartit ke Disnaker Denpasar. Kami percaya klien kami bisa mendapatkan hak-haknya,” kata Berto.


Berto mengatakan pendampingan terhadap K juga bertujuan mendorong pekerja memahami hak-haknya ketika menghadapi persoalan di tempat kerja.


Ia mengimbau pekerja yang mengalami masalah ketenagakerjaan agar mencari pendampingan dan menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini disusun pada Selasa (13/10/2026), keterangan mengenai penahanan ijazah, pembayaran upah, dan pembebanan kerugian masih bersumber dari pengakuan K serta penjelasan pihak pendamping hukumnya.


Redaksi news-daring. com membuka ruang bagi JJ Pet House untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi mengenai persoalan tersebut, termasuk dasar penahanan ijazah, perhitungan kerugian toko, serta status pembayaran upah dan dana yang dipersoalkan.


Klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh dan pemberitaan tetap berimbang.


Penyelesaian melalui perundingan dan mekanisme ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

✒️: Albert Cakramento