Kota Kupang, NTT — Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menargetkan pertumbuhan dividen sebesar 10 persen pada 2026 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Target tersebut menjadi bagian dari kontrak kinerja direksi yang juga mencakup peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembenahan tata kelola perusahaan.
Direktur PD Pasar Kota Kupang, Ganda Tallo, menjelaskan bahwa target kinerja telah ditetapkan dalam kontrak yang ditandatangani saat direksi dilantik. Pencapaiannya diukur melalui sejumlah indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI).
“Pada 2026, pertumbuhan dividen ditargetkan 10 persen dari dividen tahun sebelumnya,” kata Ganda, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, target tersebut tidak berarti besaran dividen langsung ditentukan dalam nominal tertentu. Penetapan dividen bergantung pada hasil usaha perusahaan dan mekanisme pengambilan keputusan sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila perusahaan membukukan laba bersih, hasilnya dituangkan dalam laporan manajemen dan diaudit. Selanjutnya, laporan tahunan dibahas dalam rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang menetapkan penggunaan laba bersih melalui keputusan resmi.
Laba bersih perusahaan dapat dialokasikan untuk dana cadangan, dividen yang disetorkan kepada daerah sebagai PAD, bonus karyawan, dan kebutuhan lainnya.
Ganda mengatakan, indikator kinerja perusahaan tidak hanya menjadi tanggung jawab direksi. Target tersebut diterjemahkan menjadi sasaran kerja pada setiap bagian hingga petugas pelaksana di lapangan.
Sebagai contoh, untuk meningkatkan pendapatan, manajemen mengidentifikasi potensi retribusi dari setiap pasar, mengoptimalkan penyewaan kios, dan memperbaiki sistem pemungutan retribusi.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan e-retribusi atau sistem pembayaran retribusi secara elektronik. Penerapan sistem tersebut diharapkan membantu meningkatkan transparansi dan memudahkan pemantauan penerimaan.
Dengan pembagian indikator kinerja, setiap bagian memiliki target sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Capaian pada tingkat pelaksana diharapkan mendukung pencapaian target perusahaan secara keseluruhan.
Selain mengejar target pendapatan, manajemen juga melakukan pembenahan tata kelola perusahaan. Ganda menyebut perubahan bentuk badan hukum dari PD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) pada 2023 belum sepenuhnya diikuti penyesuaian struktur organisasi dan prosedur operasional standar atau SOP.
Sejumlah sistem kerja juga masih menggunakan pola konvensional. Kondisi tersebut mendorong manajemen melakukan penyesuaian, mulai dari sistem pemungutan retribusi, pencatatan keuangan, hingga pengelolaan sewa kios.
Digitalisasi menjadi salah satu fokus pembenahan. Melalui sistem yang lebih terbuka dan terintegrasi, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan sekaligus mempercepat akses terhadap informasi keuangan dan penerimaan.
“Digitalisasi bukan tentang tren, tetapi kebutuhan masa kini,” ujar Ganda.
Ganda menegaskan, penerapan teknologi tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan internal perusahaan. Digitalisasi juga harus memberikan manfaat nyata bagi para pedagang pasar.
Karena itu, manajemen menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, di antaranya Bank NTT dan Bank Mandiri. Kerja sama tersebut diharapkan mendukung pengembangan sistem pembayaran dan memperluas akses layanan keuangan bagi pedagang.
Menurut Ganda, aspirasi pedagang perlu menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama agar kebijakan digitalisasi tidak sekadar mengubah sistem administrasi, tetapi juga menjawab kebutuhan pelaku usaha di pasar.
Dengan pembenahan indikator kinerja, tata kelola, dan sistem digital, PD Pasar Kota Kupang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
✒️: kl
