Maumere, NTT — Polemik rumah tangga Rosidya Wanti Aritonang alias Rosi, warga Bandung, Jawa Barat, dengan Mikael Guardus Sixtus alias Bang RK kini memasuki babak baru.
Rosi yang mengaku sebagai istri Guardus sebelumnya menyampaikan pengaduan ke Polres Sikka pada 10 September 2026.
Dalam pengaduannya, Rosi menyampaikan sejumlah persoalan yang diduga terjadi dalam kehidupan rumah tangganya.
Di antaranya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan serta dugaan persoalan terkait status perkawinan.
Kini, hampir tiga pekan setelah pengaduan tersebut disampaikan, pihak Reskrim Polres Sikka mulai menghadirkan para pihak untuk dimintai keterangan.
Perkembangan terbaru tersebut dikonfirmasi Media ini kepada Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, melalui WhatsApp pada Rabu, 30 September 2026.
“Terkait laporan pengaduan ini, pihak Reskrim Polres Sikka sedang dalam tahap menghadirkan para pihak untuk dimintai keterangan,” jelas Ipda Leonardus Tunga kepada Media ini.
Pengaduan Rosi pada 10 September 2026 menjadi pintu masuk penanganan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Setelah surat pengaduan diterima, proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di kepolisian.
Kini, Reskrim Polres Sikka mulai menghadirkan para pihak untuk dimintai keterangan.
Tahapan tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan klarifikasi mengenai berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan.
Persoalan yang awalnya merupakan masalah pribadi dan rumah tangga tersebut kemudian berkembang ke ruang publik setelah berbagai informasi dan pernyataan beredar di media sosial.
Pengaduan Rosi membuat persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Keterangan dari para pihak, saksi maupun bukti-bukti yang berkaitan dengan pengaduan nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Dalam pengaduannya, Rosi menyampaikan sejumlah dugaan terkait kehidupan rumah tangganya.
Di antaranya dugaan KDRT, dugaan perselingkuhan dan dugaan persoalan status perkawinan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Tidak ada kesimpulan bahwa dugaan tersebut telah terbukti sebelum proses hukum dilakukan dan terdapat keputusan dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, Guardus alias Bang RK sebelumnya juga menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui pendamping hukumnya.
Pihak Guardus menyampaikan adanya dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan yang berkembang di media sosial.
Guardus juga mengklaim mengalami kerugian sosial dan reputasi akibat berbagai pembahasan mengenai dirinya.
Ia menyatakan siap menghadapi proses pembuktian dan meminta agar berbagai kesaksian serta bukti yang beredar diuji melalui mekanisme hukum.
Dengan perkembangan terbaru tersebut, pengaduan Rosi yang disampaikan pada 10 September 2026 kini memasuki tahap pemeriksaan.
Reskrim Polres Sikka sedang menghadirkan para pihak untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan materi pengaduan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
