Kota Kupang, NTT — Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum mengambil tindakan administratif terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan penerimaan pajak reklame. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan aparat penegak hukum untuk memastikan peran masing-masing pegawai.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, mengatakan, proses hukum menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Hingga Rabu (28/10/2026), belum ada kepastian mengenai status hukum para pegawai yang diperiksa.
"Mereka ini masih dalam tahap pemeriksaan. Semua masih dugaan dan belum ada penetapan tersangka. Karena itu, kita tidak bisa mengambil langkah mendahului proses hukum," kata Jefri saat diwawancarai di Kupang, Rabu.
Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Penilaian tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan uang, tetapi juga kemungkinan kelalaian pegawai sesuai tanggung jawab masing-masing.
Karena itu, evaluasi terhadap pegawai yang diperiksa akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Jefri menjelaskan, persoalan penerimaan pajak reklame mulai mendapat perhatian setelah muncul kecurigaan terhadap setoran pajak. Pemerintah daerah kemudian meminta Inspektorat membantu melakukan pemeriksaan internal.
Dalam perkembangannya, pemeriksaan tersebut mengungkap persoalan yang lebih luas sehingga penanganannya melibatkan aparat penegak hukum. Pendalaman penyidik disebut mengarah pada dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan periode sejak 2019.
"Inspektorat itu pemeriksa, bukan penyidik. Kalau ditemukan indikasi perbuatan pidana, persoalan itu bisa dilimpahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Jefri.
Ia menegaskan, pengawasan internal dan penyidikan tindak pidana memiliki kewenangan berbeda. Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan pendapatan daerah. Adapun penyidikan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Terkait pertanyaan mengenai penanganan awal persoalan tersebut, Jefri menjelaskan bahwa pemeriksaan internal dapat menjadi pintu awal untuk menemukan indikasi penyimpangan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk didalami sesuai kewenangannya.
Selain ASN, sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga disebut dalam proses pemeriksaan. Jefri mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja yang telah menyetorkan uang, berapa jumlahnya, maupun kaitannya dengan perkara tersebut.
Informasi mengenai pengembalian uang itu masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum. Penyetoran atau pengembalian uang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Pemkot Kupang akan mengikuti perkembangan penyidikan sebelum menentukan tindakan terhadap pegawai yang diperiksa. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga wawancara berlangsung, pemerintah daerah masih menunggu hasil penyidikan untuk memperoleh kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menentukan tindak lanjut administratif.
✒️: kl
