Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tawuran Berujung Maut, EHB Dampingi Keluarga Terdakwa LJA Temui Keluarga Korban

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T06:55:18Z

 



Blimbing, Jawa Tengah — Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga terdakwa berinisial LJA menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi langsung kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat pagi, 2 Oktober 2026.


Kedatangan keluarga terdakwa tersebut didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Endang Hastuty Bunga, S.H. (EHB) dari Queen Law & Partners Law Firm – Denpasar, Bali.


Dalam suasana penuh haru, pihak keluarga LJA menyampaikan duka cita, simpati, serta permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus tanggung jawab moral dan kemanusiaan dari keluarga terdakwa.


Kehadiran secara langsung dinilai penting untuk menunjukkan rasa hormat kepada keluarga korban, tanpa mengesampingkan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.


Peristiwa yang menjadi latar belakang perkara tersebut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Salatiga, pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawuran bermula dari tantangan antarkelompok remaja yang beredar melalui media sosial Instagram. Kelompok yang disebut menggunakan nama “Marsabel86” dan “TRIPA” kemudian bertemu di kawasan JLS Salatiga.


Bentrokan pun terjadi. Dalam peristiwa tersebut, MA (14), warga Kabupaten Semarang, dilaporkan menjadi korban penyiraman cairan yang diduga air keras.


Selain itu, terdapat korban lain yang mengalami luka akibat senjata tajam.


Aparat kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pemuda dalam waktu kurang dari 24 jam.


Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata tajam. Polisi juga mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyiraman cairan terhadap korban.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya berbagai jenis senjata tajam dan botol yang diduga berkaitan dengan cairan yang digunakan dalam kejadian.


MA sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah kejadian.


Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin sore, 6 Juli 2026.


Kasus tersebut kemudian ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat.


Sekitar tiga bulan setelah peristiwa tersebut, keluarga LJA memilih datang langsung ke rumah keluarga korban di Dusun Blimbing.


Kuasa Hukum keluarga LJA, Endang Hastuty Bunga, S.H., menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk ketulusan untuk menyampaikan rasa duka dan permohonan maaf secara langsung.


“Kedatangan kami bersama perwakilan keluarga ke Dusun Blimbing adalah untuk menyampaikan rasa simpati, duka cita, serta permohonan maaf yang tulus dari keluarga terdakwa.


Kami menyadari bahwa luka dan duka yang dirasakan keluarga korban tentu tidak mudah untuk dihapuskan. Namun, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir, menyampaikan rasa duka, dan meminta maaf secara langsung,” ujar EHB.


Menurut EHB, langkah tersebut semata-mata dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan penyesalan atas peristiwa yang telah terjadi.


Pihak keluarga LJA berharap kehadiran dan permohonan maaf tersebut dapat diterima dengan baik oleh keluarga korban.


Meski demikian, EHB menegaskan bahwa silaturahmi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri ataupun mengurangi proses hukum yang sedang berjalan.


“Ini adalah langkah kemanusiaan. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga. Terdakwa juga akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan persidangan,” tegasnya.


Kunjungan langsung keluarga terdakwa ke kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing menjadi bentuk penghormatan dan kepedulian keluarga LJA di tengah proses hukum yang masih berlangsung.


Bagi keluarga LJA, menyampaikan duka cita, hadir secara langsung, dan memohon maaf kepada keluarga korban merupakan bagian dari upaya untuk tetap menempatkan nilai kemanusiaan, empati, dan rasa hormat di tengah sebuah peristiwa hukum.


Sementara itu, proses hukum perkara tersebut tetap berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga. Terdakwa LJA juga disebut akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan persidangan.

✒️: Albert Cakramento