Dijelaskan, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.
Tatang pun menegaskan, bahwa TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. "Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar", serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan, pungkasnya. (Dispenad)
#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat#
Tag Terpopuler
2 Oknum Prajurit Kodim 1627 Rote Ndao Yang Aniaya PS Dipastikan Diproses Hukum
NEWS DARING
Minggu, 22 Agustus 2021 | Agustus 22, 2021 WIB
Last Updated
2021-08-26T07:21:03Z