Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ternyata Pemkab Sikka Belum Mengantongi RDTR, Keputusan Penutupan Pasar Wuring Dipertanyakan

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T04:59:57Z

 


Newsdaring -Sikka- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali menggelar sidang perkara No. 2 terkait gugatan CV. Bengkunis terhadap Penetapan tertulis Penjabat (Pj) Bupati Sikka perihal penutupan Pasar Wuring. 


Sidang ini menghadirkan tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Victor Nekur, SH, Marianus Gaharpung, SH, MS, Sherly Irawati Soesilo, SH, dan Thobias, SH dari Kantor Hukum Orinbao Maumere.


"Kasus ini bermula dari keputusan Pj Bupati Sikka yang menutup Pasar Wuring, yang selama ini dikoordinir oleh CV. Bengkunis. Pihak penggugat mengklaim bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena Kabupaten Sikka belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS) sesuai dengan amanat PP No. 5 tahun 2021.


"Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024, pihak tergugat menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Sikka dan seorang dosen ITN Malang asal Sikka yang terlibat dalam tim penyusunan tata ruang. Saksi dari Dinas PUPR menyatakan bahwa Pasar Wuring berada di wilayah perkotaan/perumahan dan melanggar tata ruang yang ada. 


Namun, saat ditanya mengenai bukti hasil pengawasan dan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh CV. Bengkunis dan diunggah di OSS, saksi tersebut mengakui tidak ada berita acara semacam itu.


Dosen ITN Malang yang juga merupakan bagian dari tim pengkajian tata ruang, menyebutkan bahwa CV. Bengkunis berada di daerah rawan bencana dan harus direlokasi. 


Namun, ketika ditanya tentang keberadaan RDTR dalam bentuk Perda atau Perbup, saksi mengaku tidak tahu dan menyatakan bahwa rekomendasi mereka hanya diserahkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti.


Lebih lanjut, saat kuasa hukum penggugat menanyakan apakah Pemkab Sikka sudah memiliki RDTR yang terintegrasi di OSS, saksi dari pihak tergugat mengakui bahwa Kabupaten Sikka belum memiliki RDTR tersebut. 


Ini merupakan fakta yang mengungkapkan bahwa dari 10 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), Sikka adalah salah satu yang belum memiliki RDTR sesuai UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, PP No. 5 tahun 2021, dan Perka BKPM No. 5 tahun 2021.


Kepada media newsdaring, Tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office, Marianus Gaharpung menyatakan pihak mempertanyakan dasar legalitas SK Pj Bupati Sikka dalam menghentikan aktivitas Pasar Wuring jika tidak ada Perda atau Perbup tentang RDTR. Mereka menegaskan bahwa penutupan pasar tanpa dasar RDTR yang sah adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.


Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 5 Mei 2024, di mana pihak penggugat akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa SK Pj Bupati Sikka terkait penghentian aktivitas Pasar Wuring yang diduga tidak  memiliki dasar wewenang, substansi, dan prosedur yang sah. (AH)