Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Belum Mendapat kepastian hukum Kasus Asusila, Margareta Nas Datangi Polres Sikka

Rabu, 05 Juni 2024 | Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-05T10:32:06Z


Newsdaring-Sikka - Ketua Pengurus Yayasan Sosial Nativitas, Margareta Nas, kembali mendatangi Polres Sikka pada Rabu (5/6/2024). Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan tiga bulan lalu dan hingga kini belum mendapat kepastian hukum.


Laporan yang diajukan Margareta pada 12 Maret 2024 diterima oleh Polres Sikka. Ia melaporkan Kornelia Yansinta Kimang, yang beralamat di Desa Takapalager, Kecamatan Nita, dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Sosial Nativitas Maumere. Dalam laporannya, Margareta menyebut Kornelia mengirimkan foto dan video tidak senonoh kepada dirinya dan beberapa rekan kerjanya.


“Kejadiannya bermula di akhir Februari ketika saya menghubungi bendahara yang jarang masuk kantor. Keesokan harinya, bendahara yang biasa disapa Ibu Gevi datang dan mengungkapkan alasan ketidakhadirannya. Ia mengatakan mendapat perlakuan asusila dari Kornelia yang berulang kali mengirimkan foto dan video porno. Beberapa hari kemudian, Mama Evi, seorang janda yang bekerja sukarela di kantor kami, juga melaporkan hal yang sama,” tutur Margareta.


Atas dasar dua laporan tersebut serta dirinya yang juga menerima kiriman foto porno, Margareta melaporkan tindakan Kornelia kepada pihak kepolisian dengan tujuan melindungi dirinya dan bawahannya. Namun, hingga Rabu (5/6/2024), laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.


“Sampai hari ini belum ada kepastian hukum dari penyidik Polres Sikka,” tambah Margareta.


Sementara Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H. S.IK., M.M, melalui Kepala Seksi Humas, AKP Susanto menyatakan bahwa pihak penyidik akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.


“Nanti pihak penyidik akan mengirimkan SP2HP agar bisa diketahui perkembangan penanganan pengaduannya,” ujar AKP Susanto via pesan WhatsApp. (AH)