Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pemasangan EDC Mempermudah Wajib Pajak

Selasa, 11 Juni 2024 | Juni 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T10:34:24Z

 


Newsdaring-Kupang-Dalam rangka meningkatkan pajak dan retrebusi serta mengawasi wajib pajak di Kota Kupang. Badan  Pendapatan daerah (BAPENDA) menerapkan Electronic Data Capture (EDC) kepada pelaku usaha restoran,rumah makan dan Hotel yang tersebar di Kota Kupang.


Kepada media ini di ruang kerjanya,11/06/2024 Plt.BAPENDA Kota Kupang Pah B. S. Messakh, SSTP. M.Si mengatakan tujuan dari penerapan EDC agar mudah mengawasi wajib pajak yang ada di Kota Kupang.


"Tujuan dari pemasangan EDC adalah untuk mengawasi wajib pajak dalam melakukan transaksi setiap hari. Ini juga bagian dari pengawasan terhadap omset, karena untuk saat ini laporan omset dilakukan oleh wajib pajak sendiri, sehingga diharapkan kerjasama wajib pajak. Ada pelaporan omset yang tidak sesuai dengan kondisi reel yang ada, contohnya hari ini makan lima lapornya satu, jadi kita butuh mesin yang bisa kita gunakan jadi EDC ini adalah jalan keluar, sehinga apa pun  transaksi yang dilakukan lewat EDC itu terekam jelas di situ. Jadi EDC menjadi pembanding saja yang berujung pada niat baik wajib pajak",  Ungkapnya.


Sosialisai tersebut untuk memperkenalkan kepada pelaku usaha rumah makan,restoran dan Hotel agar dapat memanfaatkan EDC atau perangkat pembayaran non agar mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.


"Beberapa waktu lalu kami melakukan sosialisi  kepada pengusaha rumah makan, Hotel dan restoran sehingga diharapkan dari situ  kita dapat laporan yang baik. Memang beberapa yang sudah lakukan namun masih ada saja yang nakal. Agar mereka sadar akan pentingnya pembayaran pajak dan retrebusi tanpa harus ke Kantor. Dengan memanfatkan teknologi yang sudah ada misalnya pembayaran non tunai seperti kartu kredit, debit, prepaid, atau QRIS . Tentu kegiatan ini merujuk  dan sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun 2020 terkait Transaksi Non Tunai". Ungkap Pah di sela-sela kesibukannya.


Penerapan  EDC saat ini sudah di berlakukan di rumah makan, restoran dan untuk perhotelan kami sudah meminta untuk mereka menerapkan karena EDC merupakan sistem pembayaran non tunai yang wajib di terapkan pada semua pelaku usaha ekonomi.


"Merujuk Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang transaksi non tunai ada beberapa restoran dan rumah makan sudah pasang, sedangkan perhotelan di kota kupang kami meminta untuk segera memasang. Ya pada saat sosialisai tersebut dari pihak perhotelan berlasan bahwa mereka memiliki sistim pembayaran sendiri. Supaya tidak saling bertabrakan antara pelaku usaha perhotelan dan pemerintah, kami sedang mecarikan jalan yang terbaik dan juga tidak melanggar Perwali no 2 tahun 2020". Ungkapnya.




Kabid  Pajak dan Retrebusi Inda Dethan mengatakan, saat ini pihaknya mengundang pengusaha Restoran, Rumah Makan, Perhotelan dan Parkir terkait cara pembayaran yang di validasi atau perlu diterbitkannya Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)  agar mempermudah pengusaha melakukan pembayaran langsung ke Bank.


"Jadi cara pembayaran mereka selama ini sebelum  dapat validasi atau sebelum diterbitkan SKPKD, teman-teman pelaku usaha langsung melakukan transfer. Karena selama ini pembayaran mereka langsung ajukan ke kantor pusat di jakarta sehingga dari segi administrasi dianggap tidak bagus, karena mereka sudah melakukan transfer baru kita melakukan perhitungan penetapan. Seharusnya mereka melaporkan omsetnya dulu meskipun bersifatnya Ot Assessment tapi kita harus perlu melakukan validasi kembali terhadap laporan omset tersebut, apakah tepat atau tidak? sehingga di pandang penting untuk mereka datang untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan alur sistem pembayaran " Ungkapnya.


Lanjut Inda. Tentang pelaporan omset, Pelaku usaha baik Restoran, Rumah Makan, Perhotelan dan Parkir apabila mereka menggunakan sistem yang sudah menggunakan pelaporan omset selain EDC dan menggunakan sistem MOKA proses pelaporan itu di ambil dari sistem bukan melakukan pelaporan manual baru melaporkan omset kotor kepda kami. terkait dengan EDC atau pelaporan omset yang menggunakan  divais lain selain EDC bukan merupakan satu-satunya alat ukur bagi kami untuk melakukan perhitungan penetapan.


Tambahnya. Sedangkan terkait pelaporan omset parkir atara Quantity dan harga satuan tidak pas. sehingga di pandang  penting kami melakukan validasi  bagaimana cara proses mereka dalam penyajian omsetnya.


Pada kesempatan tersebut Plt BAPENDA berharap pada edisi ini dapat maksimal. Dan untuk mereka yang tidak mau menerapakan EDC sementara waktu masih persuasif dan kita masih refisi kembali beberapa item di dalam supaya disesuakain kembali. Dan kita sudah koordinasi dengan perijinan dan kita terapakan sehingga ada sesuatu dengan perijinan maka disesuaikan dengan regulasi sehingga ada mulai dari teguran sampai pembekuan ijin.