Paman Sam sedang melakukan penjelasan tentang pelaksanaan RUPS di salah satu rumah makan di Kota Kupang, 15/11/24 (foto: news-daring.com) |
Newsdaring-Kupang – Dr. Sam Haning, SH., MH., seorang praktisi hukum terkemuka, memberikan penjelasan mendalam mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Pada, Jumat 15/11/2024.
Dalam pernyataannya, Dr. Haning menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 78, 79, dan 80, yang mengatur tentang RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
Menurut Dr. Haning, RUPS tahunan adalah forum di mana direksi melaporkan perkembangan dan kemajuan perusahaan selama satu tahun. RUPS ini harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku. Jika direksi tidak melaksanakan RUPS, pemegang saham dapat merekomendasikan kepada dewan komisaris untuk mengadakan RUPS dalam waktu 15 hari. Jika dewan komisaris juga tidak melaksanakan RUPS, pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk memeriksa sah tidaknya pelaksanaan RUPS Luar Biasa.
“Jika ketua pengadilan menyatakan bahwa RUPS dapat dilakukan oleh pemohon atau pemegang saham, maka keputusan tersebut bersifat final dan mengikat,” jelas Haning.
Tambahnya. Ini menunjukkan bahwa yang berwenang melaksanakan RUPS adalah direksi, komisaris, dan pemegang saham berdasarkan permohonan kepada ketua pengadilan.
Dr. Haning juga menjelaskan tentang RUPS Luar Biasa, yang dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh pemegang saham. Meskipun sering diindikasikan sebagai momen pergantian dewan direksi dan komisaris, Dr. Haning menegaskan bahwa direksi dan komisaris tidak perlu khawatir karena ada payung hukum yang melindungi mereka, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya pasal 63 jo pasal 44.
“Pemberhentian direksi dan komisaris dapat dilakukan karena beberapa alasan, termasuk meninggal dunia atau berakhirnya masa jabatan. Namun, pemberhentian sewaktu-waktu dalam RUPS Luar Biasa harus didasarkan pada alasan yang jelas. Tanpa alasan yang jelas, tindakan tersebut melawan hukum dan dilarang,” tegasnya.
Menurutnya, Direksi dan komisaris yang merasa dirugikan dapat melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
Dr. Haning, yang akrab disapa Paman Sam, mengingatkan pemegang saham untuk selalu melakukan kegiatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan perusahaan,” ujarnya.
Paman Sam berharap semua pihak yang terlibat dalam Bank NTT dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada, sehingga pelaksanaan RUPS dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(kl)