demokrasi di Kabupaten Sikka memanas ketika Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (MPDI) menggelar aksi damai |
Newsdaring-Sikka-Riuh demokrasi di Kabupaten Sikka memanas ketika Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (MPDI) menggelar aksi damai, Kamis, 12 Desember 2024. Dalam aksi itu, mereka menuntut KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka membatalkan hasil Pilkada dan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) yang diduga terlibat politik uang secara terang-terangan selama masa tenang.
Aksi damai ini dipicu oleh penolakan Bawaslu Sikka terhadap 6 laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu paslon. Frederich Fransiskus Baba Djoedye, yang akrab disapa Ifan, memimpin aksi tersebut dan menyatakan bahwa praktik politik uang telah mencederai integritas demokrasi di Sikka.
"Kami meminta Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT segera mengambil alih kasus ini karena Bawaslu Sikka terkesan membiarkan dugaan pelanggaran," tegas Ifan. Ia juga meminta KPU Sikka bertanggung jawab atas pakta integritas pemilu damai yang sudah ditandatangani paslon dan masyarakat.
Ifan menjelaskan bahwa laporan mereka didukung dengan bukti kuat berupa foto, video, dan kesaksian, termasuk dugaan pemberian uang, kursi, hingga kambing kepada masyarakat oleh tim sukses salah satu paslon. Namun, laporan mereka ditolak Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan non-formil.
"Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka demokrasi di Sikka hanya akan menjadi alat politik kotor," tambahnya.
Saat dimintai konfirmasi, Ketua Bawaslu Sikka enggan memberikan jawaban dengan alasan sedang mengikuti Zoom meeting. Sementara itu, Ketua KPU Sikka, Herimanto, menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan money politik. “Wewenang tersebut ada di Bawaslu. Jika Bawaslu memberikan rekomendasi, kami siap menegakkan aturan,” jelasnya.
Ifan menegaskan bahwa MPDI akan membawa kasus ini ke PTUN Kupang hingga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertanyakan penyelenggaraan Pilkada yang dinilai sarat pelanggaran.
Aksi ini menjadi sinyal kuat dari masyarakat bahwa mereka tidak akan tinggal diam atas dugaan kecurangan yang dianggap merusak tatanan demokrasi. Pertanyaannya kini adalah, apakah Bawaslu dan KPU mampu menjawab tuntutan tersebut, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam?(AH)