Newsdaring-Kupang – Dalam jumpa Pers di lobi Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 10 Desember 2024, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTY, Dominikus Payong, memaparkan perubahan signifikan dalam kebijakan pajak daerah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 kini menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turun dari 1,5% menjadi 1,2%. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penyesuaian, turun hingga 12% untuk kendaraan baru.
Namun, perubahan ini disertai pengenalan sistem "option" pajak, di mana 66% dari pendapatan PKB akan menjadi hak kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. "Sistem ini mengubah pola lama pembagian pajak, di mana kabupaten/kota kini harus lebih aktif dalam pengelolaan pajak. Sebelumnya, mereka hanya menerima bagian secara transparan," ujar Dominikus.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan sistem ini akan berlaku penuh mulai 5 Januari 2025. Masyarakat diminta memahami bahwa perubahan ini dapat meningkatkan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Jika wajib pajak hanya membawa uang berdasarkan tarif lama, mereka bisa terkendala membayar penuh karena ada tambahan dari ‘option’ pajak,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dominikus juga menegaskan pentingnya sosialisasi intensif kepada masyarakat dan koordinasi erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kabupaten/kota bahkan diminta mengalokasikan 2,5% dari pendapatan "option" untuk mendukung operasional, seperti razia gabungan dengan pihak kepolisian.
Dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, pemerintah NTT berharap kebijakan baru ini tidak menambah beban, melainkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendapatan daerah secara merata. "Kami akan terus memantau dan menyiapkan langkah antisipasi agar kebijakan ini berjalan lancar," tutup Dominikus.(kl)