Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Praktik Suap di Pilkada Sikka: Juventus Prima Yoris Kago dan 9 Orang Diadukan ke Polres

Kamis, 19 Desember 2024 | Desember 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T22:56:10Z
Ifan Baba Djoedye, warga Kabupaten Sikka, melaporkan Juventus Prima Yoris Kago dan sembilan orang lainnya ke Polres Sikka atas dugaan praktik suap dalam Pilkada Sikka 2024.


Newsdaring Sikka – Ifan Baba Djoedye, warga Kabupaten Sikka, melaporkan Juventus Prima Yoris Kago dan sembilan orang lainnya ke Polres Sikka atas dugaan praktik suap dalam Pilkada Sikka 2024. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan lima aduan tertulis yang mengungkap berbagai bentuk pelanggaran.


Ifan membeberkan dugaan praktik politik uang, di antaranya pemberian uang kepada Sekretaris PCNU Kabupaten Sikka, pembagian uang di Kecamatan Bola, pembagian kursi di Kecamatan Alok Timur, serta pembagian uang dan kambing di wilayah lainnya.


"Pembagian uang di PCNU saya adukan Juventus Prima Yoris Kago, Melki Bata, Aklamin, SE, dan Farouk Abdul. Sedangkan untuk Kecamatan Bola, saya laporkan Juventus Prima Yoris Kago dan Merry," ungkap Ifan.


Ia juga melaporkan Iwan dan Viktor terkait pembagian kursi di Kecamatan Alok Timur, Andris Walong dan Hance untuk pembagian uang di wilayah yang sama, serta Higinius Claudius Daga atas pemberian kambing di Desa Semparong.


Ifan berharap Polres Sikka dapat meneliti laporan ini untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana. “Kalau memenuhi unsur pidana, saya berharap Polres segera memprosesnya,” tegasnya.


Demokrasi Bermartabat Jadi Taruhan

Ifan menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada kepeduliannya terhadap demokrasi yang jujur dan bermartabat. Ia mengacu pada Pasal 149 Jo 55 KUHP tentang tindak pidana praktik suap dalam pemilu.


“Ini bukan sekadar laporan, ini adalah suara masyarakat Sikka yang ingin pemimpin lima tahun ke depan benar-benar lahir dari pilihan rakyat,” katanya.


Hingga berita ini ditulis, Polres Sikka melalui Kasubsi PDIM IPDA Yermi Soludale belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (AH)