Aliansi Akar Rumput yang terdiri dari PMKRI, IPF, dan masyarakat Namosain kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Kupang. |
Kupang, 9 Januari 2025 – Aliansi Akar Rumput yang terdiri dari PMKRI, IPF, dan masyarakat Namosain kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Kupang. Mereka membawa simbol-simbol duka berupa krans bunga bertuliskan “Turut Berduka atas Matinya Rasa Keadilan bagi Masyarakat”, lilin, dan bunga rampai sebagai bentuk simbolis kematian keadilan.
Aksi bisu ini dilatarbelakangi kekecewaan mendalam terhadap DPRD Kota Kupang, yang dinilai gagal menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik dengan PT NAM. Dalam RDP sebelumnya, PT NAM melalui kuasa hukumnya berjanji akan membuka jalan dalam waktu satu minggu. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan, sehingga masyarakat merasa dipermainkan.
Tiga Tuntutan Aliansi Akar Rumput
Koordinator lapangan, Yido Manao, dalam pernyataannya menyampaikan tiga poin penting yang menjadi tuntutan aksi:
1. Kekecewaan mendalam terhadap DPRD Kota Kupang karena tidak mampu menegakkan hasil RDP.
2. Imbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi mempercayai DPRD Kota Kupang.
3. Dugaan bahwa lembaga DPRD telah "dikendalikan" oleh pengusaha PT NAM.
“Janji untuk membuka jalan hanya menjadi ilusi. PT NAM bersama DPRD seolah mempermainkan masyarakat,” ujar Yido. Ia juga menegaskan bahwa hasil RDP yang tidak dijalankan harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Kecaman terhadap DPRD Kota Kupang
Ketua IPF Kupang, Joy Sadipun, menambahkan bahwa aksi ini adalah puncak kemarahan masyarakat atas matinya rasa keadilan di DPRD Kota Kupang. “Kami hadir hari ini untuk menyuarakan duka atas institusi yang seharusnya menjadi harapan masyarakat, tapi malah berpihak kepada pengusaha,” tegas Joy. Ia meminta DPRD untuk lebih konsisten dan memperjuangkan hasil RDP agar masyarakat tidak semakin kehilangan kepercayaan.
Aksi yang berlangsung damai ini menjadi sorotan karena menyampaikan pesan dengan cara yang simbolis, tanpa orasi keras, namun tetap penuh makna. Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kota Kupang belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Akar Rumput.(*/*)