Newsdaring-Sikka, NTT – Seorang remaja berusia 17 tahun, berinisial TAS dilaporkan mengalami dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Fafan (20). Peristiwa ini terjadi di sebuah kos-kosan di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Kasus ini resmi dilaporkan oleh ayah korban, Dominikus De, ke Polres Sikka pada awal Januari 2025.
Kronologi Kejadian.
Menurut laporan polisi, peristiwa ini bermula pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WITA. Pelaku diduga mendekati korban dengan meminta nomor telepon dan akun media sosialnya untuk memulai komunikasi. Tidak lama setelah itu, pelaku datang ke kos korban dengan dalih bertemu secara langsung.
Di kos-kosan tersebut, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan yang melanggar norma. Berdasarkan laporan, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali sejak Juli 2024 hingga Desember 2024.
Korban yang merasa tertekan atas kejadian tersebut akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan didampingi oleh ayah kandungnya. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/07/I/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.
Korban: TAS seorang pelajar berusia 17 tahun yang saat ini berdomisili di kos-kosan di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja, khususnya mereka yang tinggal jauh dari pengawasan keluarga. Selain itu, perlindungan hukum terhadap korban harus diperkuat agar memberikan rasa aman dan keadilan.(DUM)