![]() |
Isa Rachmatarwata tersangka Jiwasyara |
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, terkait kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Isa ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam keterangannya pada Jumat (07/02/2025), menegaskan bahwa Kejagung telah mengantongi bukti kuat atas keterlibatan Isa dalam skandal ini.
Isa Rachmatarwata diduga memiliki peran krusial dalam korupsi Jiwasraya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012. Bukti-bukti yang dikantongi penyidik menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Isa dalam skema korupsi yang mengguncang industri asuransi Indonesia.
"Kami menetapkan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi, yang mengungkap adanya keterlibatan Isa dalam skandal Jiwasraya," ujar Qohar.
Selain Isa, Kejagung telah menetapkan total 19 tersangka lainnya, yang terdiri dari 13 korporasi dan enam individu terdakwa. Skema korupsi Jiwasraya sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar di dunia keuangan dan investasi.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan modus pengelolaan investasi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penahanan Isa Rachmatarwata menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindak pelaku kejahatan keuangan, terutama di sektor asuransi dan investasi. Publik kini menanti langkah Kejagung dalam menyeret pelaku lain yang masih berkeliaran.(kl)