Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Mafia Tanah di Sumba Barat Daya: Hak Milik Warga Tergusur, Negara Diminta Turun Tangan!

Minggu, 23 Februari 2025 | Februari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-02-23T11:59:24Z

 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Patriot Pejuang Bangsa (PPB) NTT, Meki Nona, SH. 

Sumba Barat Daya, NTT– Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nuria Haji Musa, seorang warga yang telah membeli tanah seluas 7m,5 hektare sejak tahun 2006 dan melunasinya pada 2012, kini menghadapi persoalan hukum serius. Pasalnya, sertifikat atas tanah yang ia beli justru diterbitkan atas nama pihak lain pada 2013.


Permasalahan ini bermula ketika tanah yang telah dibeli dan dikuasai secara penuh oleh Petrus Pati Kambeka, pemilik sah tanah tersebut, tiba-tiba diklaim oleh individu lain. Pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2012 tidak menemui kendala, namun setahun kemudian, sertifikat tanah justru keluar atas nama orang lain.


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Patriot Pejuang Bangsa (PPB) NTT, Meki Nona, dalam wawancara via telepon pada Minggu (23/2) menegaskan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat terhadap praktik mafia tanah.


"Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi ada indikasi mafia tanah yang bermain. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dibeli secara sah, bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh BPN, tiba-tiba sertifikatnya bisa terbit atas nama orang lain? Ini harus diusut tuntas," tegas Meki Nona.


Menurutnya, praktik mafia tanah seperti ini kerap terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan, serta dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan celah hukum.


"Kalau ada keterlibatan oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan penerbitan sertifikat ganda ini, maka itu jelas masuk ranah pidana. Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan," lanjutnya.


Meki Nona menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini yang berpotensi melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu.


"Kami menduga ada rekayasa dalam penerbitan sertifikat tersebut. Ini bukan kasus pertama, dan sering kali masyarakat kecil yang menjadi korban. Jika ini dibiarkan, maka mafia tanah akan semakin berani merampas hak-hak rakyat," paparnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai elemen, termasuk lembaga hukum dan aktivis, untuk mengawal kasus ini. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam institusi pemerintahan.


"Kami juga meminta KPK untuk turun tangan karena ada indikasi kuat keterlibatan oknum dalam proses penerbitan sertifikat ini. Jika terbukti ada unsur korupsi, maka harus ada tindakan hukum yang tegas," ujar Meki Nona.


Saat ini, langkah hukum yang telah ditempuh oleh Petrus Pati Kambeka sebagai pemilik tanah termasuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumba Barat Daya. Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun hingga kini belum ada putusan yang keluar.


"Pemilik tanah ini sudah berjuang selama bertahun-tahun, tapi keadilan seperti sulit didapatkan. Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN untuk turun tangan dan memastikan kasus ini diselesaikan dengan adil," ujar Meki Nona.


Selain itu, ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan jajarannya mengusut kasus ini lebih dalam.


"Kami minta Kapolri untuk serius menangani kasus mafia tanah di NTT, khususnya di Sumba Barat Daya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegasnya.


Kasus ini semakin memperlihatkan urgensi penegakan hukum atas praktik mafia tanah yang sering kali merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, Meki Nona menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.


"Jika negara tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan ini, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi bagi masyarakat," tandasnya.


Saat ini, kasus tersebut masih bergulir, dan masyarakat menanti kejelasan hukum atas tanah yang sudah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun. Akankah keadilan berpihak kepada rakyat kecil?


Kata Kunci: Mafia tanah, Sumba Barat Daya, sertifikat ganda, hak milik tanah, pemalsuan dokumen, Patriot Pejuang Bangsa, Meki Nona, ATR/BPN, Presiden Prabowo, Kapolri, KPK, Petrus Pati Kambeka, Nuria Haji Musa. (kl)