![]() |
Pelapor Oci Adu dan Kuasa Pendamping Meki Nonna. Foto: news-daring.com |
Kupang – Kesempatan untuk damai telah berakhir! Pelapor, Oci Adu, secara tegas menutup pintu restorative justice (RJ) bagi Agustinus Nahak setelah yang bersangkutan gagal menepati janjinya untuk membayar Rp650 juta di hadapan penyidik Polda NTT.
Dalam pernyataannya kepada awak media di kediamannya pada 11 Februari 2025, Oci mengungkapkan kekecewaannya. Kedatangan Nahak ke Polda pada 7 Februari yang seharusnya menjadi momen penyelesaian, justru berubah menjadi ajang tawar-menawar yang jauh dari kesepakatan awal.
“Beliau sendiri yang minta RJ, tapi hanya membawa Rp100 juta! Saya kaget dan kecewa karena ini tidak sesuai dengan komitmennya. Bukannya menyelesaikan, malah menawar ulang,” ujar Oci dengan nada kecewa.
Nahak menawarkan skema pembayaran bertahap: Rp100 juta saat itu juga, Rp250 juta pada 7 April, dan Rp300 juta pada 7 Juni. Namun, Oci menolak dan meminta pembayaran awal minimal Rp250 juta, diikuti Rp200 juta di bulan April dan Rp200 juta di bulan Juni. Nahak sempat menyanggupi tambahan Rp150 juta sebelum meninggalkan Kupang, tetapi lagi-lagi, janji itu tak ditepati.
“Saya sudah dapat informasi bahwa beliau sudah pulang tanpa menyelesaikan apa yang dijanjikan. Karena itu, saya putuskan menutup ruang RJ. Kalau sampai tanggal 11 ini tidak ada penyelesaian, saya minta kepolisian lanjutkan proses hukum,” tegas Oci.
Meki Nonna, kuasa pendamping Oci, menilai tindakan Nahak bukan sekadar wanprestasi, tetapi sebuah kebohongan.
“Dalam hukum perdata, kita mengenal istilah wanprestasi. Tapi dalam dugaan tindak pidana, ini adalah kebohongan. Berjanji di hadapan penyidik lalu mengingkari? Ini bukan hal yang bisa ditoleransi,” ujarnya.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Edi, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut.
"Penyidik akan terus berjalan," ujar Edi, sebagaimana dikonfirmasi oleh Meki Nonna.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dokumen dan rekam jejak komunikasi, untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Jika bukti cukup kuat, bukan tidak mungkin Agustinus Nahak segera ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan pintu Rahmat yang resmi tertutup, Agustinus Nahak kini harus menghadapi proses hukum. Akankah ia bisa menghindar dari konsekuensi? Kita tunggu babak selanjutnya!(kl)