![]() |
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si., Foto: news-daring.com |
Kupang, NTT – 05 Maret 2025. Rencana pengalihan kewenangan parkir dari Pemerintah Kota Kupang ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang ada sambil menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
"Kami hanya menjalankan aturan berdasarkan dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam perda itu diatur besaran retribusi parkir di tepi jalan serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ujar Bernadinus.
Menurutnya, regulasi yang berlaku memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengelola parkir dan membangun fasilitas parkir. Oleh karena itu, Dishub Kota Kupang tetap melakukan pungutan parkir sesuai aturan.
"Sampai saat ini, belum ada telaah hukum dari pemerintah provinsi yang menjelaskan apakah kewenangan pengelolaan parkir benar-benar berada di provinsi atau tetap di kota. Kami juga sudah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta pendapat hukum, karena aturan ini sudah jelas," katanya.
Bernadinus mengungkapkan bahwa peraturan daerah terkait retribusi parkir telah melalui prosedur yang benar, mulai dari harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM hingga persetujuan dari kementerian terkait. Namun, hingga kini belum ada komunikasi yang jelas dari pemerintah provinsi terkait rencana pengalihan kewenangan parkir tersebut.
"Sempat ada fasilitasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT dan Biro Hukum, tapi setelah itu tidak ada kejelasan lebih lanjut. Kami tetap mengacu pada regulasi. Jika benar ada dasar hukum yang menyatakan bahwa pengelolaan parkir menjadi kewenangan provinsi, kami akan mengikuti. Tapi jika sesuai aturan ini kewenangan kota, mengapa provinsi ingin mengambil alih?" tegasnya.
Ketidakjelasan ini, lanjutnya, berpengaruh terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang. "Kami sudah memasukkan pendapatan dari retribusi parkir dalam APBD. Jika ada perubahan kewenangan, seharusnya ada komunikasi yang jelas sejak awal," ujarnya.
Bernadinus juga menyoroti adanya tim dari provinsi yang turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data terkait pengelolaan parkir. "Kami sudah melakukan tindakan hukum dengan para pengelola parkir sejak akhir Januari. Kami menunggu informasi dari provinsi, tapi tidak ada kepastian. Maka, kami bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kajian hukum terkait kewenangan ini," jelasnya.
Dalam pertemuan terakhir antara pemerintah kota dan provinsi pada pertengahan Januari, pihak Kota Kupang diminta bersabar selama satu minggu untuk menunggu hasil telaah hukum. Namun, hingga dua minggu berlalu, belum ada jawaban dari provinsi.
"Kami akhirnya memutuskan untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, regulasi yang ada menunjukkan bahwa pembagian kewenangan pengelolaan parkir berada di kabupaten/kota," ungkapnya.
Dengan dasar tersebut, Dishub Kota Kupang merasa tidak melakukan kesalahan dalam menerapkan pungutan parkir. "Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku. Jika memang harus dialihkan ke provinsi, maka harus ada regulasi yang mengatur dengan jelas," tegas Bernadinus.
Pihaknya kini masih menunggu kepastian dari kementerian sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kebijakan parkir di Kota Kupang.(kl)