Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Wibawa Kejari Sikka Dipertaruhkan, Terpidana Hendrik Belum Dieksekusi

Jumat, 02 Mei 2025 | Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T04:13:06Z

 

TPDI NTT desak Kejari Sikka segera eksekusi Hendrik Putra Winata, terpidana kasus penganiayaan Christovel Kevin Winata yang sudah diputus bersalah oleh PN Maumere.


Maumere,NTT,02 Mei 2025-Selaku Kuasa Hukum dari korban penganiayaan atas nama Christovel Kevin Winata, kami meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dibawah komando Henderina Malo membuktikan kewibawaannya dengan segera melakukan eksekusi pidana penjara terhadap pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata, apalagi perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 22 April 2025.


Pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata sudah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 4/Pid.B/2025/PN Mme tertanggal 22 April 2025, dengan Amar Putusan sebagai berikut :


         MENGADILI :  
  1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK PUTRA WINATA Alias HENDRIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  5. Dst........dst......dst.........


Juru bicara Pengadilan Negeri Maumere Widyastomo Isworo telah menjelaskan bahwa eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.


Sementara itu pada tanggal 30 April 2025, Kasi Intelijen Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie menyatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata belum bisa dilakukan hari ini karena Kejari Sikka baru mengeluarkan surat panggilan kepada terpidana untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai 3 hari kedepan.


Kami justru menduga kuat bahwa sampai detik ini Kajari Sikka Henderina Malo sama sekali belum menerbitkan Surat Perintah Eksekusi yang berisi perintah untuk melakukan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana Hendrik Putra Winata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan.


Jika Surat Perintah Eksekusi sama sekali belum diterbitkan oleh Kajari Sikka Henderina Malo, maka bagaimana mungkin jaksa bisa mengirim panggilan dan pemberitahuan kepada terpidana Hendrik Putra Winata mengenai pelaksanaan eksekusi.


Ayolah Kajari Sikka Henderina Malo, tunjukkan pesona penegakan hukummu untuk segera menyeret dan mempenjarakan terpidana Hendrik Putra Winata ke Rutan Maumere, sebab jika eksekusinya ditunda-tunda maka publik bisa saja menuding bahwasanya Kejari Sikka lembek, tidak berwibawa dan terkesan melindungi sosok Hendrik Putra Winata.


Jangan lagi mengecewakan Klien kami Christovel Kevin Winata dengan menunda-nunda eksekusi pidana penjara terhadap Terpidana Hendrik Putra Winata, sebab sebelumnya Klien kami telah merasa sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terlalu rendah (cuma 4 bulan) dalam persidangan perkara penganiayaan dimaksud, padahal ancaman hukuman sesuai dakwaan adalah 2 tahun 8 bulan.


Semestinya Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Sikka lebih tegas dan keras dalam memberikan tuntutan terhadap Terdakwa Hendrik Putra Winata dalam persidangan kasus penganiayaan itu, sebab hal itu bisa memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana.


Akhir kata, sekiranya pihak Kejari Sikka benar-benar sudah mengirimkan panggilan terhadap Terpidana Hendrik Putra Winata untuk melaksanakan eksekusi pidana penjara, namun setelah dipanggil tiga kali Terpidana itu tetap tidak hadir, maka segera tangkap dan jebloskan dia ke penjara. Namun dalam hal Hendrik Putra Winata melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, segeralah tetapkan terpidana itu sebagai orang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).


(MERIDIAN DEWANTA, SH - KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Christovel Kevin Winata)