Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus TPPO Sikka Memanas: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Bukti Elektronik Hilang

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T02:33:08Z

 

Tim Kuasa Hukum Yakobus Teka dari LBH Cahaya Nian Tana Sikka saat menyampaikan eksepsi dalam sidang perkara dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (23/2/2026). Mereka mempersoalkan keabsahan BAP, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta penghapusan bukti elektronik dalam proses penyidikan.

Maumere,NTT, 23 Februari 2026 – Kasus TPPO Sikka memanas setelah Tim Kuasa Hukum Yakobus Teka secara resmi mengajukan perlawanan hukum (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Maumere. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum mengungkap dugaan serius: tanda tangan klien mereka diduga dipalsukan dan bukti elektronik disebut telah dihapus dalam proses penyidikan oleh Polres Sikka.


Tim kuasa hukum dari LBH Cahaya Nian Tana Sikka yang terdiri dari Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., Afrianus Ada, S.H., dan Tobias Tola, S.H., menilai proses penyidikan sarat pelanggaran prosedural. Mereka menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta surat dakwaan jaksa patut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.


BAP Diduga Tidak Mencerminkan Keterangan Asli


Dalam dokumen eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum mengungkap bahwa isi BAP tidak mencerminkan keterangan asli tersangka.


Menurut mereka, terdapat penambahan, perubahan, bahkan dugaan rekayasa keterangan yang tidak pernah disampaikan oleh Yakobus Teka selama proses pemeriksaan. Jika benar terjadi, hal ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan


Salah satu tuduhan paling serius adalah dugaan pemalsuan tanda tangan tersangka dalam sejumlah dokumen BAP.


Yakobus Teka menegaskan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan miliknya. Ia juga menyatakan bahwa BAP tidak pernah dibacakan kembali dan tidak pernah ditandatangani secara sah di hadapannya. Dalam perspektif hukum acara pidana, pembacaan dan penandatanganan BAP merupakan syarat formil yang sangat mendasar.


Apabila dugaan ini terbukti di persidangan, maka seluruh proses penyidikan dapat dinyatakan cacat formil, yang berimplikasi pada batalnya produk hukum yang dihasilkan.


Barang Bukti Elektronik Diduga Dihapus


Tak kalah serius, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan penghilangan barang bukti elektronik, termasuk penghapusan data komunikasi dalam telepon genggam tersangka.


Data yang disebut dihapus meliputi percakapan dengan keluarga, pihak perusahaan, serta relasi kerja yang dinilai penting bagi pembelaan. Dalam konteks perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bukti elektronik memiliki nilai pembuktian yang signifikan.


Tindakan penghapusan data, jika terbukti, dinilai melanggar prinsip perlindungan barang bukti serta hak pembelaan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Saksi Meringankan Diabaikan


Kuasa hukum juga menuding penyidik mengabaikan saksi kunci yang meringankan, termasuk pihak perusahaan yang disebut telah memberikan keterangan, namun tidak dimasukkan atau dipertimbangkan dalam berkas perkara. 


Menurut mereka, proses penyidikan terkesan tidak objektif karena hanya mengumpulkan bukti yang memberatkan tersangka. Prinsip equality before the law dan asas objektivitas penyidikan menjadi sorotan dalam perkara ini.


Dugaan Intervensi Kehidupan Pribadi


Lebih jauh, tim kuasa hukum mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap kehidupan pribadi tersangka dan keluarganya. Termasuk dugaan pengarahan keterangan terkait status perkawinan dan keberadaan istri tersangka.


Praktik tersebut dinilai melampaui kewenangan penyidik dan berpotensi menjadi bentuk manipulasi keterangan yang tidak relevan dengan substansi perkara pokok.


Permohonan kepada Majelis Hakim


Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk:


  1. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
  2. Menyatakan proses penyidikan dan BAP cacat hukum.
  3. Memerintahkan pembebasan Yakobus Teka dari tahanan.
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara.


“Jika proses penyidikan dibangun di atas rekayasa dan pelanggaran hak tersangka, maka seluruh produk hukumnya juga harus dinyatakan tidak sah. Pengadilan wajib menguji ini secara serius demi keadilan dan perlindungan HAM,” tegas tim kuasa hukum dalam dokumen eksepsi tersebut.


Sorotan Publik dan Pengawasan Penegakan Hukum


Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sikka dan Nusa Tenggara Timur. Sejumlah pegiat HAM menilai perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi serta dugaan pelanggaran prosedural serius dalam penegakan hukum pidana.


Perkara ini juga menjadi ujian integritas proses peradilan di Maumere. Apakah pengadilan akan menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan, atau melanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara, publik kini menanti dengan penuh perhatian.

✒️: Albert Cakramento