![]() |
| Dr. Sam Haning, SH., MH (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kota Kupang, NTT, 20 Februari 2026, terkait polemik SK pejabat tata usaha negara. |
Kupang, NTT, 20 Februari 2026 – Dr. Sam Haning, SH., MH, ahli hukum administrasi di Kota Kupang, NTT, menegaskan bahwa keputusan pejabat tata usaha negara memiliki tiga makna hukum: konkret, individual, dan final. Dalam pernyataannya di Kupang, 20 Februari 2026, ia menekankan bahwa secara yuridis, SK Bupati tetap sah sebagai produk pejabat tata usaha negara dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Menurut Dr. Sam Haning, dalam hukum administrasi negara, keputusan pejabat yang telah diterbitkan hanya dapat dicabut oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan pejabat itu konkret, individual dan final. Kalau mau dibatalkan, hanya bisa oleh pejabat yang mengeluarkan atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, substansi persoalan harus dibedakan antara pengaduan administratif dengan pembatalan keputusan hukum. Jika sebuah surat muncul atas dasar pengaduan seseorang, maka dampaknya juga bersifat individual, bukan kolektif.
Tidak Bisa Menyangkut 1.040 Orang Sekaligus
Dr. Sam Haning menyoroti polemik yang menyangkut 1.040 pejabat fungsional dan struktural di lingkup Kabupaten Kupang. Ia menilai, apabila surat tersebut hanya lahir dari satu pengaduan, maka tidak logis jika berdampak terhadap seluruh pejabat.
“Ini hanya satu orang yang mengadu. Tidak bisa lalu menyangkut 1.040 orang. Tidak semua pegawai itu melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan administratif seperti pemblokiran data pun tidak bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa menyebutkan secara rinci siapa saja yang dianggap melakukan pelanggaran.
Ia bahkan menilai, jika sebuah surat tidak memuat nama-nama yang jelas dan hanya bersifat umum, maka dalam bahasa hukum hal itu bisa dianggap “libel atau kabur” karena tidak spesifik dan tidak memenuhi unsur transparansi.
SK Bupati Tetap Sah Secara Hukum
Dalam penegasannya, Dr. Sam Haning kembali menekankan bahwa secara hukum administrasi, Bupati sebagai pejabat tata usaha negara memiliki kewenangan yang sah dalam menerbitkan SK pengangkatan.
“Secara hukum, SK Bupati tetap sah sebagai keputusan pejabat tata usaha negara. Tidak ada pejabat lain yang bisa membatalkan kecuali melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pengujian keputusan tata usaha negara hanya bisa dilakukan melalui PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan oleh pihak lain yang tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pernyataannya, Dr. Sam Haning menyebut bahwa persoalan ini adalah soal administrasi negara, bukan opini atau tekanan publik. Ia menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara jelas, termasuk siapa yang dirugikan dan apa bentuk pelanggarannya.
Jika tidak, maka tindakan administratif yang luas justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Dr. Sam Haning mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap keputusan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka SK pejabat tetap memiliki kekuatan mengikat.
✒️: kl
