Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Merasa Dizalimi, Mantan Karyawan CV Gloria Laporkan Perusahaan ke Dinas Nakertrans Sikka

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T00:53:56Z
Mantan karyawan CV Gloria laporkan PHK sepihak dan pemotongan gaji ke Dinas Nakertrans Sikka. Mediasi dijadwalkan ulang 17 Juni 2025. (📷: AC) 



Maumere,NTT, 11 Juni 2025 Merasa diperlakukan tidak adil oleh mantan tempat kerjanya, seorang mantan karyawan CV Gloria, berinisial IS (Inisial dari Sadipun), meluapkan kekesalannya kepada media. Ia mengaku mengalami pemotongan gaji tanpa kejelasan serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.


IS mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja di CV Gloria sejak tahun 2019 hingga awal 2024. Selama tiga tahun pertama, ia menerima upah harian sebesar Rp26.000. Kemudian pada 2022, ia dikontrak resmi dengan sistem kerja tahunan dan gaji naik menjadi Rp33.000 per hari. Namun, ia menilai kontrak tersebut tidak menjelaskan hak-hak karyawan secara rinci.


“Dalam kontrak tidak dijelaskan berapa upah lembur per jam. Kami bekerja lembur tapi tidak pernah tahu pasti berapa yang kami dapat. Semua serba tidak jelas,” ujar IS dengan wajah kecewa.


Masalah semakin memuncak ketika pada November 2024, gajinya dipotong sebesar Rp400.000 tanpa pemberitahuan yang jelas.


“Saya kaget. Ketika saya tanya, mereka bilang itu karena saya tidak masuk kerja. Padahal saya hanya terlambat datang sekitar lima sampai sepuluh menit, bukan mangkir,” terang IS.


Tak lama setelah insiden tersebut, pada April 2025, IS mengaku diberhentikan secara sepihak oleh manajemen tanpa penjelasan resmi.


Merasa dizalimi, IS akhirnya melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka. Ia berharap laporan tersebut bisa menjadi jalan menuju keadilan.


“Saya sudah sampaikan semuanya ke Dinas Nakertrans. Biarlah mediasi nanti berjalan. Saya akan perjuangkan hak saya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya penuh semangat.


Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka membenarkan adanya laporan dari IS. Salah satu staf menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua belah pihak untuk mediasi yang awalnya dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025.


“Hanya pelapor yang hadir, sementara pihak perusahaan berhalangan karena bagian personalia sedang sakit. Kami sudah jadwalkan ulang untuk Selasa, 17 Juni 2025,” jelas staf Nakertrans.


Pihak CV Gloria saat dikonfirmasi media juga membenarkan bahwa IS adalah mantan karyawan mereka. Mengenai pemanggilan oleh Nakertrans, perusahaan mengakui ketidakhadiran mereka pada jadwal pertama karena kondisi kesehatan personalia. Mereka menyatakan siap hadir pada mediasi yang telah dijadwalkan ulang.


“Terkait sistem penggajian dan potongan gaji, kami belum bisa memberikan keterangan karena bagian personalia sedang sakit. Kami tunggu yang bersangkutan pulih agar bisa memberikan penjelasan,” ujar salah satu perwakilan perusahaan.


Kasus ini menjadi sorotan publik di Maumere, sebagai pengingat bahwa hak-hak tenaga kerja wajib dilindungi dan dijunjung tinggi oleh semua pihak.

✏️: kl