Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Kupang Tanggapi Pandangan Fraksi Gerindra dan NasDem Terkait Ranperda RTRW 2025–2045

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T04:29:39Z

 

Wali Kota Kupang Dr. Christian Widodo tanggapi kritik Fraksi Gerindra dan NasDem soal Ranperda RTRW 2025–2045 dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang.(📷: news-daring.com) 


Kota Kupang,NTT, 10 Juni 2025 — Wali Kota Kupang, Dr. Christian Widodo, memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai NasDem dalam sidang paripurna ke-13 masa sidang II DPRD Kota Kupang Tahun 2024/2025, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045.


Dalam tanggapannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas saran, pendapat, dan koreksi yang disampaikan oleh kedua fraksi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Kupang dalam proses penyempurnaan dokumen Ranperda RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Wali Kota menyadari bahwa kritik dan pandangan Fraksi Gerindra yang menyoroti indikasi banyaknya pelanggaran terhadap rencana tata ruang sebelumnya adalah hal yang nyata dan tidak dapat disangkal. Namun, ia menegaskan bahwa Ranperda RTRW 2025–2045 tidak bertujuan untuk melegalkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, melainkan sebagai upaya pembenahan dan penataan ruang yang lebih sistematis dan taat asas.


 “Pemerintah tidak sedang dalam posisi memutihkan pelanggaran tata ruang yang terjadi di masa lalu. Penyusunan RTRW ini justru menjadi momentum untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ruang secara menyeluruh,” tegas Wali Kota Christian Widodo.


Ia menjelaskan bahwa dokumen RTRW yang sedang dibahas telah disusun melalui proses teknokratik yang melibatkan data spasial, kajian ilmiah, dan aspirasi masyarakat. Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan tenaga ahli dan kementerian terkait agar substansi RTRW sesuai dengan arah pembangunan nasional dan karakteristik wilayah Kota Kupang.


Menanggapi kritik Fraksi NasDem yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang serta lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran di lapangan, Wali Kota menyatakan bahwa ke depan penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi prioritas pemerintah.


 “Kami menyadari bahwa kelemahan dalam pengawasan tata ruang memang terjadi. Karena itu, kami berkomitmen untuk memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, membentuk tim pengawasan lintas sektor, dan memanfaatkan sistem informasi geospasial,” jelasnya.


Ia juga menyatakan bahwa RTRW ini bukan hanya menjadi alat perencanaan pembangunan, tetapi juga instrumen pengendalian agar semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat selaras dengan arah pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.


 “Kami mengapresiasi masukan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem. Ini menunjukkan bahwa DPRD sangat serius mengawal dokumen perencanaan kota yang berdampak langsung bagi masyarakat dan generasi mendatang,” tambah Wali Kota.


Wali Kota juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok dalam penyusunan RTRW ini. Semua proses dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pemerintah Kota Kupang membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap rencana tata ruang ini.


 “Ranperda RTRW 2025–2045 adalah instrumen penting untuk menciptakan Kota Kupang yang tertib tata ruang, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Karena itu, kami berharap seluruh fraksi di DPRD dan seluruh elemen masyarakat mendukung penetapan RTRW ini dengan semangat kolaboratif,” tutupnya.


Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard O. Oja, dan dihadiri para pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta unsur media. Paripurna selanjutnya akan membahas jawaban fraksi-fraksi lainnya terhadap tanggapan Pemerintah Kota Kupang sebelum pembahasan lanjutan Ranperda RTRW memasuki tahapan pembicaraan tingkat II.

✏️: kl