Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pinjam Rp50 Juta, Terima Separuh, Bayar Penuh! Pensiunan Guru Teriak Dibodohi Koperasi

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T14:25:57Z
pinjaman koperasi, pensiunan guru Sikka, Koperasi Nusantara, potongan pinjaman besar, kontrak sepihak, koperasi bermasalah, Denpasar, kredit bermasalah


Maumere, NTT, 12 Juni 2025– Nasib miris dialami Atanasius Lera Taluma, pensiunan guru asal Kabupaten Sikka. Niatnya mengajukan pinjaman untuk kebutuhan hidup, malah berujung kekecewaan besar. Ia mendatangi media dan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Koperasi Nusantara cabang Jalan Swadaya, Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.


 “Saya pinjam Rp50 juta, tapi yang saya terima cuma Rp25,9 juta. Sisanya dipotong untuk administrasi dan asuransi. Tapi saya tetap harus bayar utuh Rp50 juta. Ini sangat merugikan dan tidak masuk akal!” kata Taluma dengan suara tinggi, sambil menunjukkan bukti pencairan.


Dalam dokumen yang ia bawa, terlihat potongan mencapai lebih dari Rp16 juta, tanpa penjelasan rinci dan transparan.


“Saya ini orang kecil, pensiunan, dan butuh uang. Tapi uang yang saya butuhkan justru tidak sampai ke tangan saya, malah dipotong begitu besar. Saya merasa dibodohi,” tegasnya.


Tak hanya soal potongan dana, Taluma juga mengaku bahwa masa kontrak pinjaman yang awalnya 3 tahun, tiba-tiba diubah menjadi 4 tahun pada Februari 2025. Perubahan itu disebutkan secara lisan oleh manajer koperasi, Paskalis, tanpa surat atau tanda tangan persetujuan ulang.


 “Saya kaget dan marah. Kok bisa kontrak sepenting itu diubah sepihak, tanpa pemberitahuan resmi atau dokumen baru?” ujar Taluma dengan nada kesal.


Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Paskalis berdalih bahwa seluruh prosedur, mulai dari pengajuan, pencairan, hingga pemotongan, dilakukan berdasarkan sistem dari kantor wilayah di Denpasar, Bali.


 “Kami di sini hanya pelaksana. Semua diatur dari sistem kantor wilayah. Termasuk potongan administrasi dan asuransi. Bahkan video call dengan nasabah dilakukan langsung dari kantor wilayah sebelum pencairan,” ujarnya.


Ketika ditanya lebih lanjut tentang nama perusahaan asuransi yang bekerja sama, serta manfaat dan skema perlindungan nasabah, Paskalis enggan menjelaskan. Ia hanya menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung ke kantor wilayah.


 “Kami ini hanya pekerja. Semua ada di sistem kantor wilayah, kami tidak punya wewenang,” kilahnya.


Kasus ini membuka tabir praktik koperasi yang dinilai tidak transparan dan cenderung merugikan nasabah, khususnya masyarakat kecil seperti pensiunan dan pekerja. Potongan besar tanpa rincian jelas, serta perubahan kontrak secara sepihak, patut menjadi perhatian serius instansi pengawas koperasi dan otoritas terkait.


Untuk informasi dan klarifikasi lebih lanjut, media akan berupaya menghubungi Kantor Wilayah Koperasi Nusantara di Denpasar.

,✏️: AC