![]() |
Sam Haning tanggapi suara sumbang soal batas usia seleksi Direksi PDAM Kupang 9 Mei 2025, tegaskan sesuai UUD 1945 tanpa diskriminasi usia. (📷: news-daring.com) |
Kota Kupang,NTT, 18 Juni 2025 — Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Kabupaten Kupang, Dr. Sam Haning, SH., MH, menanggapi sejumlah suara sumbang yang mempertanyakan proses seleksi direksi PDAM yang berlangsung pada 9 Mei 2025. Salah satu isu yang disoroti adalah soal batas usia peserta seleksi, yang disebut-sebut seharusnya maksimal 55 tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Memang ada fenomena-fenomena saat sekarang ini yang menanyakan juga kepada saya mengenai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang batas usia, itu 55 tahun ya. Tetapi perlu saya jelaskan bahwa di dalam panitia itu, pada saat melaksanakan seleksi, tidak ada yang membatasi usia. Tidak membatasi usia. Itu adalah hal yang luar biasa. Saya anggap satu jabatan dari panitia, yang di mana membuka ruang lingkup seluas-luasnya kepada masyarakat yang mencari dan mendapat pekerjaan,” jelas Sam Haning.
“Kenapa saya katakan itu? Bahwa sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 27 Ayat 2, di situ sudah katakan bahwa tiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya bahwa negara diwajibkan melindungi warga negara yang mempunyai hak mencari dan mendapatkan pekerjaan tanpa ada diskriminasi umur atau usia,” lanjutnya.
Sam kemudian menantang logika publik dengan pertanyaan tegas: “Pertanyaannya sederhana: Peraturan Pemerintah tentang BUMD yang tadi, PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri tadi, lebih tinggi atau Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi? Maka kalau kita melihat dari struktur peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, kehebatan panitia adalah merekrut seluruh komponen masyarakat yang mempunyai hak untuk mencari dan mendapat pekerjaan yang layak. Itu luar biasa—tanpa diskriminasi umur. Itu satu deskripsi yang luar biasa.”
Ia bahkan mempertanyakan siapa yang sesungguhnya “lebih berdosa” jika batasan usia diberlakukan. “Berarti setiap warga negara yang tadi mempunyai hak untuk mendapat pekerjaan—sudah nggak ada. Jadi saya sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat, mari kita mencerminkan suatu ketentuan-ketentuan yang telah dilegitimasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27. Itu sudah mengungkapkan bahwa tidak tercantumnya batas usia, berarti dengan sendirinya undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan seluruh peraturan pemerintah,” tegas Sam.
Karena itu, ia menegaskan bahwa soal usia 55 tahun tidak perlu dipersoalkan. “Undang-undang tidak mencantumkan. Panitia seleksi Direksi PDAM Kupang itu sudah sangat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Jadi tidak menyempitkan seluruh penduduk yang ada di bawah. Itu yang saya sampaikan. Semua tidak perlu dipermasalahkan. Tidak perlu dipermasalahkan. Mau permasalahkan apa?”
Sam kemudian menekankan bahwa prinsip dasar dari negara adalah memberi kesempatan kepada setiap orang yang punya keahlian. “Karena apapun, satu deskripsi oleh pemerintah—yang normatifnya adalah melihat setiap warga negara, ia mempunyai hak, kesempatan yang sama mencari dan mendapat pekerjaan yang layak. Dan dia mempunyai keahlian itu. Kita membutuhkan seorang yang punya keahlian untuk direksi yang dapat memperoleh PAD bagi pemerintah daerah. Jadi jangan dipermasalahkan lagi.”
Menanggapi adanya pihak yang bertanya mengapa Bupati atau Gubernur diam dan tidak memberikan tanggapan, Sam menyatakan: “Saya pikir kalau Bupati tanggapi orang yang tidak mengerti aturan, itu sama seperti kita memberikan obat kepada orang yang bukan sakit.”
Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh panitia dan jajarannya bukan pelanggaran. “Yang simpang siur itu menandakan bahwa Pak Bupati telah melakukan pelanggaran terhadap PP 54 atau Permendagri tentang BUMD itu sangat keliru. Sikap Bupati sangat top. Diskusi lebih tinggi adalah diskusi tentang konstitusi dan hak asasi.”
“Saya minta jangan dipersoalkan kalau hanya sepihak. Yang mempunyai ilmu sedikit-sedikit aja, udahlah. Jangan cari masalah yang sebenarnya tidak harus. Orang-orang yang melakukan seleksi-seleksi itu tidak ribut. Orang luar yang tidak tahu jangan ribut. Kalau ribut, ada jalur yang lain. Bukan soal omon-omon,” ujar Sam Haning.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk melihat esensi proses seleksi: “Yang dibutuhkan adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian, bukan sekadar usia. Jadi jangan ribut hanya karena tidak paham aturan.”
✏️: kl