Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Air Bersih di Sikka: Miliaran Dana Hibah Diduga Dikorupsi, PMKRI Desak Kejaksaan Segera Tindak

Selasa, 10 Juni 2025 | Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-09T22:51:13Z

 

PMKRI Maumere bongkar dugaan korupsi dana hibah Rp6,75 miliar di PDAM Wairpuan, Sikka. Proyek air bersih untuk rakyat miskin diduga disalahgunakan.


Maumere,NTT, 9 Juni 2025– Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Sikka. Dana hibah pemerintah pusat senilai Rp6,75 miliar yang digelontorkan untuk program penyediaan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), justru diduga dimanfaatkan oleh oknum di tubuh PDAM Wairpuan untuk memperkaya diri.


Proyek yang dimulai sejak penandatanganan kerja sama antara Pemkab Sikka dan pemerintah pusat pada 27 Agustus 2020 itu sejatinya bertujuan mulia—memasang sambungan rumah (SR) di 11 kecamatan, termasuk Alok, Nelle, Kangae, dan Talibura. Namun, penyertaan modal kepada PDAM Wairpuan berujung pada dugaan penyimpangan besar-besaran.


Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere melalui unit Gerakan Masyarakat (Germas) menemukan sederet indikasi korupsi dalam pengelolaan proyek tersebut. Ketua Presidium Germas, Johan De Brito Papa Naga, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan advokasi mendalam dan menelaah laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sikka.


Dalam temuannya, PMKRI Maumere mengungkap tujuh poin pelanggaran serius, di antaranya:


Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan harga perolehan dilakukan sendiri oleh PDAM tanpa mengacu pada Perpres No. 12/2021 tentang pengadaan barang/jasa;


Biaya administrasi pelanggan sebesar Rp295 ribu per pelanggan dibebankan secara sepihak kepada 2.148 penerima manfaat;


Kesalahan teknis pemasangan menyebabkan 125 SR tidak layak mendapatkan bantuan;


Proyek sumur bor di lingkar luar tak dilaksanakan, sementara peralatan sudah terlanjur dibeli;


Sumur bor di Wolomarang dikerjakan tanpa proses lelang;


Pengadaan mesin pompa dilakukan tanpa perencanaan teknis dan tanpa analisis kebutuhan;


Pembelian kendaraan operasional jenis pick-up dilakukan sendiri oleh direktur PDAM tanpa melalui mekanisme anggaran.



“Dari hasil kajian kami, terdapat potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghinaan terhadap hak dasar rakyat atas air bersih,” tegas Johan dalam keterangannya.


Lebih lanjut, PMKRI mengecam keras tindakan yang mereka sebut sebagai "tindakan biadab oleh para penyamun uang rakyat." Mereka menilai, pelanggaran ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan etika pejabat publik yang secara sadar membungkam hak rakyat.


PMKRI mendesak Kejaksaan Negeri Sikka agar segera menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan tersangka. Mereka mengungkapkan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus, padahal laporan sudah berada di meja penyidik sejak masa kepemimpinan Kajari Fatoni.


“Kalau alasan kejaksaan adalah keterbatasan sumber daya, maka jelas bahwa Kabupaten Sikka kini menjadi surga bagi koruptor, dan neraka bagi rakyat yang ingin hidup layak,” ujar Johan dengan nada keras.


PMKRI Maumere menutup pernyataannya dengan menyerukan langkah hukum tegas dan terbuka demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

✏️: ***