Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Kupang Ajukan Ranperda RTRW 2025–2045, Tanggapi Dinamika Perubahan Wilayah Kota

Selasa, 10 Juni 2025 | Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T07:04:52Z

 

Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo ajukan Ranperda RTRW 2025–2045 dalam sidang DPRD, menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebijakan nasional terbaru. (📷: news-daring.com) 


Kota Kupang, NTT — Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan penjelasan resmi pemerintah dalam Sidang II DPRD Kota Kupang Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung pada Selasa (10/6). Dalam pidatonya, Wali Kota mengajak seluruh peserta sidang untuk mengucap syukur atas anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.


“Saya mengajak kita semua untuk menaikkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas kasih karunia-Nya kita semua masih diberikan kesehatan jasmani dan rohani untuk melaksanakan Sidang II Dewan yang terhormat Tahun 2024–2025,” ujar Wali Kota.


Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045.


“Sidang Dewan yang terhormat, pada tahun 2011 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang Tahun 2011–2031. Namun dalam perkembangannya, wilayah Kota Kupang telah mengalami perubahan yang sangat dinamis,” terang Wali Kota.


Ia menekankan bahwa untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang wilayah agar tidak menyimpang dari tujuan penataan ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, maka diperlukan peninjauan kembali sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan.


“Peninjauan ini juga memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan dalam pemanfaatan ruang,” lanjutnya.


Berdasarkan hasil peninjauan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011, direkomendasikan agar dilakukan revisi karena terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan pemanfaatan ruang di Kota Kupang. Selain itu, penyesuaian ini juga diperlukan sebagai bentuk respons terhadap perubahan kebijakan pemerintah yang menjadi dasar penyusunan RTRW, khususnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.


“Diharapkan dengan dilakukan revisi RTRW melalui Peraturan Daerah ini dapat mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang ditunjang oleh sistem transportasi guna mendorong pemerataan dan peningkatan ekonomi masyarakat Kota Kupang,” jelas dr. Christian Widodo.


Menutup penjelasannya, Wali Kota menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan penjelasan lanjutan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diperdalam dalam tahapan pembahasan selanjutnya.


“Sidang Dewan yang terhormat, demikian penjelasan singkat ini disampaikan dan apabila belum memenuhi harapan Dewan yang terhormat, maka pemerintah akan senantiasa bersedia untuk memberikan tambahan penjelasan lebih lanjut pada tahapan sidang Dewan yang terhormat sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Semoga Tuhan menyertai kita sekalian. Sekian,” tutupnya.

✏️: kl