Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

1.900 Jiwa Terancam Tak Punya Sertifikat, Simson Polin Minta DLHK Kembalikan Tanah Warga!

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T14:49:36Z

 

Anggota Komisi IV DPRD NTT Simson Polin meminta DLHK segera mengeluarkan tanah warga yang telah dihuni sejak 1950 dari kawasan hutan. Tanpa kepastian status, 1.900 jiwa terancam tidak bisa memiliki sertifikat.


Kupang, NTT– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PSI, Simson Polin, angkat bicara terkait nasib ribuan warga yang tinggal di kawasan yang hingga kini masih berstatus hutan lindung, meski telah dihuni sejak puluhan tahun lalu.


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT pada Rabu (30/7/2025), Simson menyoroti kondisi mendesak di Desa Manulai Satu, di mana sekitar 1.900 jiwa hingga kini tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena wilayah mereka masih diklaim sebagai kawasan hutan.


“Bayangkan, mereka tinggal sejak tahun 1950, tapi sampai sekarang tanahnya masih masuk kawasan hutan. Akibatnya tidak bisa disertifikatkan, tidak bisa jual beli, tidak bisa diwariskan. Ini sangat merugikan warga,” ujar Simson.


Menurutnya, ada sekitar 270 hektar lahan di Manulai Satu yang masuk dalam kawasan hutan. Namun Simson menegaskan bahwa tidak semua lahan itu diminta untuk dikeluarkan, hanya wilayah yang sudah dihuni warga secara permanen sejak lama.


Simson juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Kehutanan RI, dan mendapat respons positif.

 

“Saya sudah kirim pesan langsung ke Pak Menteri. Beliau sudah jawab dan minta berkasnya dilengkapi. Surat dari Kepala Desa juga sudah saya teruskan ke Kadis DLHK,” jelasnya.


Ia menilai ketidakjelasan status tanah ini justru menghambat perputaran ekonomi di tingkat akar rumput. Pemerintah daerah maupun pusat yang ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, tidak bisa mengabaikan fakta bahwa banyak warga belum memiliki legalitas atas tanah mereka sendiri.

 

“Kita dorong ekonomi, tapi manusianya tidak diberi hak atas tanahnya sendiri. Ini kontradiktif. Negara ini sudah merdeka hampir 80 tahun, tapi masih banyak warga belum merdeka di tanahnya sendiri,” tegas Simson.


Dalam kesempatan itu, ia juga meminta DLHK Provinsi untuk melakukan peninjauan menyeluruh di desa-desa lain yang memiliki kondisi serupa. Ia mengajak agar kawasan hutan tetap dijaga, tetapi tidak boleh menindas hak dasar masyarakat yang sudah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.

 

“Yang belum dihuni, silakan jaga ketat. Tapi yang sudah jadi rumah warga sejak puluhan tahun, jangan lagi dipertahankan sebagai hutan. Kita harus adil,” pungkasnya.


Komisi IV DPRD NTT secara tegas mendukung upaya penyelesaian konflik agraria ini, dan mendorong DLHK untuk segera merespons permintaan masyarakat secara proaktif dan manusiawi.

✒️:kl