Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Penarikan Mobil Tanpa SOP, Barang Hilang, Perkara Dihentikan

Selasa, 06 Januari 2026 | Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T05:49:58Z

 

Kasus penarikan mobil tanpa SOP di Maumere berujung penghentian penyelidikan. Barang hilang, korban tantang kebenaran secara moral



Maumere,NTT, 5/1 — Kasus penarikan mobil tanpa SOP oleh Adira Finance yang dialami Diah Sukarni Marga Ayu kembali menyita perhatian publik. Laporan dugaan hilangnya barang berharga di dalam kendaraan yang ditarik tersebut justru berujung pada penghentian penyelidikan dengan alasan “tidak cukup alat bukti”, meski saksi telah diperiksa dan kronologi peristiwa dinilai jelas oleh pihak korban.


Kuasa hukum korban, Afrianus Ada, S.H., menyatakan keberatan keras atas keputusan penghentian penyelidikan sebagaimana tertuang dalam SP2HP terakhir yang diterima kliennya. Menurut Afrianus, sejak awal peristiwa, penarikan kendaraan diduga dilakukan tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sah dan transparan, sehingga menimbulkan persoalan hukum serius dan berlapis.


Digiring ke Polres, Kunci Diminta, Mobil Disebut “Dititipkan”


Diah Sukarni menjelaskan, peristiwa penarikan mobil terjadi sekitar Juni 2024. Saat itu, ia mengaku digiring ke Polres Sikka, sementara kendaraan miliknya dibawa oleh pihak penarik. Dalam kondisi psikis yang terguncang, korban kemudian diminta menandatangani surat bawah tangan yang menyebutkan bahwa mobil “dititipkan di Polres Sikka”.


Namun, korban mengaku tidak sempat membaca isi surat secara utuh sebelum menandatanganinya.


“Klien kami sempat berniat membawa kunci mobil. Namun ada permintaan dari oknum anggota Polres agar kunci diserahkan karena kendaraan disebut dititipkan di Polres. Akhirnya kunci diserahkan,” ungkap Afrianus.


Ironisnya, kendaraan tersebut tidak pernah diamankan secara resmi sebagai barang bukti, termasuk tidak ada pencatatan atau pengamanan atas barang-barang yang berada di dalam mobil saat penarikan dilakukan.


Barang Berharga Diduga Hilang


Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, di dalam mobil tersimpan perhiasan emas, dokumen penting, serta satu unit telepon genggam (HP). Hingga kini, seluruh barang tersebut tidak pernah dikembalikan dan diduga hilang bersamaan dengan kendaraan.


Meski saksi menguatkan keberadaan barang-barang tersebut sebelum penarikan, penyidik dalam SP2HP menyatakan bahwa alat bukti dianggap tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, korban diminta melengkapi bukti berupa email dan IP address HP yang hilang.


Permintaan tersebut dinilai kuasa hukum tidak rasional, mengingat HP yang dimaksud justru hilang bersama kendaraan yang ditarik.


Kecewa atas Penghentian Penyelidikan


Korban dan kuasa hukum menyampaikan kekecewaan mendalam atas penghentian penyelidikan ini. Menurut Afrianus, apabila sejak awal kendaraan diamankan sesuai prosedur hukum, maka proses penyelidikan akan lebih terarah, transparan, dan tidak merugikan korban.


“Jika SOP dijalankan sejak awal, tidak akan ada ruang bagi hilangnya barang, apalagi kebingungan pembuktian seperti sekarang,” tegasnya.


Tantangan Moral atas Kebenaran Fakta


Di tengah kebuntuan hukum, Diah Sukarni menyampaikan pernyataan tegas yang menyentuh sisi moral dan nurani. Ia menyatakan siap menantang pihak-pihak terkait untuk membuktikan kebenaran secara moral dan keimanan, termasuk melalui ritual sumpah agama (Islam) dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat.


Pernyataan tersebut ditegaskan sebagai ekspresi moral, bukan ajakan atau mekanisme hukum, melainkan bentuk keputusasaan korban dalam mencari kebenaran yang belum terjawab.


Respons Kepolisian dan Langkah Lanjutan


Sementara itu, Kasihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi dan masih memerlukan waktu untuk menyiapkan penjelasan terkait kasus tersebut.


Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Langkah hukum lanjutan akan ditempuh dengan mengajukan keberatan ke Polda NTT, disertai bukti tambahan serta argumentasi hukum terkait dugaan cacat prosedural sejak awal penanganan perkara.


“Kami tidak akan berhenti. Upaya hukum lanjutan akan kami tempuh demi keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Afrianus Ada, S.H.


Kasus ini menjadi cermin rapuhnya perlindungan konsumen ketika prosedur diabaikan. Di tengah hukum yang buntu, suara korban kini menggugat nurani: masihkah keadilan benar-benar hadir?

✒️: Albert Cakramento