![]() |
| Kuasa hukum LBH Cahaya Nian Tana Sikka melaporkan dugaan penipuan ke Polres Sikka dan membuka ruang mediasi hukum. |
Maumere,NTT, 7/1- Tim kuasa hukum dari LBH Cahaya Nian Tana Sikka, yakni Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H. dan Afrianus Ada, S.H., hari ini secara resmi telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Polres Sikka terkait dugaan tindak pidana yang dialami klien mereka, Maria Yuliana Mukin.
Pengaduan tersebut diajukan terhadap Yanes Mekeng sebagai pihak teradu. Dalam laporan itu, kuasa hukum menyertakan bukti-bukti, fakta, dan data hukum yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum menyampaikan harapan agar laporan ini segera diproses secara profesional dan objektif. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum demi memastikan hak-hak klien mereka memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk menjamin agar hak-hak klien kami dapat diperoleh sebagaimana mestinya. Kami berharap proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” disampaikan kuasa hukum.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa ruang itikad baik tetap dibuka. Apabila pihak teradu memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan, maka opsi tersebut tetap terbuka guna melahirkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Prinsip utama yang diperjuangkan, lanjut kuasa hukum, adalah pemenuhan hak klien secara sah dan bertanggung jawab, tanpa mengesampingkan jalur hukum yang kini sedang berjalan.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kuasa hukum Yanes Mekeng. Namun, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat, “siap adek”, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi perkara.
Sementara itu, Yanes Mekeng sendiri belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi telah disampaikan secara langsung oleh Redaksi.
Kasus ini kini memasuki tahapan hukum, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan ruang penyelesaian yang bermartabat tetap terbuka.
✒️: Albert Cakramento/Redaksi
