Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Propam Polda NTT Harus Tindak Tegas Kabag Ops Nagekeo Serfolus Tegu

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T15:11:56Z

 

Propam Polda NTT didesak tindak tegas AKP Serfolus Tegu dalam sidang kode etik Polri terkait dugaan ancaman terhadap aktivis PMKRI


Kupang, NTT, 7/1– Propam Polda NTT didesak bertindak tegas terhadap Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu, menyusul sidang Kode Etik Profesi Polri atas dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap aktivis PMKRI Cabang Kupang, Narsinda Gatu Tursa.


Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, di Ruang Sidang KKEP Gedung Dittahti Polda Nusa Tenggara Timur lantai 2. Informasi ini tertuang dalam surat panggilan resmi Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Nomor: Spg/01//1/WAS.2.1./2026/Wabprof, yang ditujukan kepada Narsinda Gatu Tursa selaku saksi korban dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh AKP Serfolus Tegu. Dugaan pelanggaran tersebut berupa tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap saksi korban.


Dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap Narsinda Gatu Tursa terjadi pada 21 Oktober 2025, sehari setelah yang bersangkutan meneruskan opini karya Pater Steph Tupeng Witin, SVD berjudul “Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)” yang terbit di laman FloresPos.Net pada 20 Oktober 2025. Opini tersebut dibagikan Narsinda dalam grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri”.


Dalam percakapan telepon yang berlangsung sekitar sembilan menit, Narsinda mengaku menerima tekanan dan ancaman langsung dari Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu. Potongan rekaman percakapan tersebut kemudian beredar luas di berbagai platform percakapan digital. Dalam rekaman itu, Serfolus Tegu melarang Narsinda memosting tulisan Pater Steph Tupeng SVD dengan ancaman, “nanti kita bertemu di Polres Nagekeo.”


Narsinda menjelaskan, diskusi di grup WhatsApp tersebut bermula dari pembagian tautan artikel opini karya Pater Steph Tupeng Witin, SVD, yang dimuat di salah satu media lokal di NTT pada 20 Oktober 2025. Artikel tersebut menyoroti dugaan permainan mafia dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat Polres Nagekeo dalam praktik mafia proyek. Dalam serial tulisan tersebut, AKP Serfolus Tegu disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi aktor kunci dalam dugaan permainan mafia Waduk Lambo yang merugikan warga pemilik tanah ulayat dalam memperjuangkan hak-haknya secara layak, adil, dan manusiawi.


Menyikapi agenda Gelar Perkara atau Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan pada 9 Januari 2026 tersebut, PMKRI Cabang Kupang secara resmi menyampaikan pernyataan sikap institusional yang menegaskan dukungan terhadap profesionalisme Propam Polda NTT dalam menghadirkan keadilan dan kebenaran hukum.


Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau, menegaskan bahwa menjelang sidang kode etik tersebut, pihaknya memberikan peringatan keras kepada Polda NTT agar tidak melakukan upaya apa pun untuk melindungi oknum kepolisian yang telah diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.


Menurut Apolinaris Mau, proses hukum ini harus berjalan secara transparan, jujur, objektif, dan tanpa intervensi tekanan dari pihak mana pun. Transparansi penanganan perkara ini, kata dia, akan menjadi bukti nyata bahwa Propam Polda NTT tidak sedang melindungi dugaan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Nagekeo.


“Ada rekaman ancaman dan intimidasi yang telah beredar luas dan menjadi konsumsi publik. Fakta ini tidak bisa dibantah dan harus menjadi dasar penegakan kode etik secara tegas,” tegas Apolinaris Mau.


Ia juga menekankan bahwa PMKRI Cabang Kupang menuntut agar institusi Polri menjatuhkan sanksi yang setimpal sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan, serta mewajibkan Polda NTT memberikan perlindungan penuh terhadap korban, Saudara Narsinda Gatu Tursa, dari segala bentuk intimidasi lanjutan pasca pelaporan.


Pernyataan Sikap Resmi PMKRI Cabang Kupang


Pertama, Apresiasi kepada Polda NTT.

PMKRI Cabang Kupang mengapresiasi langkah Propam Polda NTT yang memproses laporan dugaan pengancaman dan intimidasi oleh AKP Serfolus Tegu. Apresiasi ini disampaikan karena selama ini Serfolus Tegu diduga kebal hukum dan memanfaatkan institusi Polres Nagekeo sebagai alat teror bagi warga yang mencari keadilan.


Kedua, Mengawal Sidang Kode Etik.


PMKRI Cabang Kupang akan mengawal secara ketat jalannya sidang pada Jumat, 9 Januari 2026 untuk memastikan tidak ada skenario “tebang pilih” atau upaya meringankan pelanggaran.


Ketiga, Sanksi Tegas Tanpa Kompromi.


PMKRI Cabang Kupang mendesak Majelis Sidang Kode Etik menjatuhkan sanksi terberat kepada Kabag Ops Polres Nagekeo sebagai efek jera dan bukti bahwa Polri serius berbenah.


Keempat, Perlindungan Saksi dan Korban.


PMKRI meminta Polda NTT menjamin keamanan fisik dan psikis Narsinda Gatu Tursa selaku korban, mengingat posisi terduga pelaku memiliki jabatan strategis di kepolisian wilayah Nagekeo.


Kelima, Anti-Intervensi.

PMKRI menolak segala bentuk lobi politik maupun jabatan yang bertujuan mengaburkan fakta hukum dalam persidangan kode etik.


Keenam, Investigasi Kasus Kematian di Kafe Coklat.

PMKRI Cabang Kupang juga mendesak Propam Polda NTT mengusut tuntas dugaan kasus kematian ladies dan seorang anggota polisi di Kafe Coklat yang diduga berkaitan dengan AKP Serfolus Tegu.


Akhirnya, PMKRI Cabang Kupang menegaskan tetap konsisten berada pada garis perjuangan membela hak-hak kader dan masyarakat kecil. Jika hasil sidang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, PMKRI memastikan akan melakukan gelombang protes yang lebih besar di Markas Polda NTT.

✒️:****