Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Difabel di Sikka: Polres Klarifikasi, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Senin, 07 Juli 2025 | Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T12:15:37Z

 

Polres Sikka memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap YNO (23), perempuan difabel. Proses hukum disebut masih berjalan dan penyidik terus melengkapi berkas sesuai petunjuk Kejaksaan.


Maumere,NTT, 7 Juli 2025 — Terkait pemberitaan media online SuaraNTT dan pernyataan tegas dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap YNO (23), seorang perempuan difabel asal Kabupaten Sikka, pihak Polres Sikka angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik.


Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M., menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara aktif. Pihak penyidik terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Sikka.


📌 Rangkaian Tahapan Penanganan Kasus:


Penyidik Polres Sikka telah melakukan tiga kali pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan, yaitu:


1. Tahap I – 8 April 2025

Nomor: B / 480 / IV / 2025 / RES.SIKKA


2. Pengiriman Ulang I – 8 Mei 2025

Nomor: B / 628 / V / 2025 / RES.SIKKA


3. Pengiriman Ulang II – 20 Juni 2025

Nomor: B / 876 / VI / 2025 / RES.SIKKA


Selain itu, penyidik juga telah mengikuti rapat koordinasi kedua dengan Kejaksaan pada 2 Juli 2025, dan saat ini sedang melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum.


❓ Mengapa Tersangka Belum Ditahan?


Menanggapi keresahan masyarakat soal belum ditahannya tersangka, pihak Polres menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Beberapa pertimbangan hukum antara lain:


  • Tersangka tidak berusaha melarikan diri


  • Tidak berpotensi mengulangi perbuatan


  • Tidak menghilangkan barang bukti


  • Bersikap kooperatif selama proses penyidikan



“Usia tersangka juga menjadi faktor penting, karena yang bersangkutan telah berusia 75 tahun, memiliki riwayat gangguan kesehatan, dan secara keseluruhan menunjukkan kerja sama baik dalam proses penyidikan,” terang Ipda Leonardus.


🎙️ Kritik PMKRI Dihargai, Tapi Proses Hukum Butuh Waktu


Menyikapi desakan PMKRI dan keluarga korban agar proses hukum dipercepat, Polres Sikka menegaskan keterbukaan terhadap kritik, namun mengimbau semua pihak untuk memberikan ruang bagi aparat dalam menuntaskan kasus ini secara profesional.


“Kami paham bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, apalagi menyangkut korban dari kelompok rentan. Namun, proses hukum tidak bisa dipaksakan secara emosional. Kami mohon publik bersabar,” pungkas Ipda Leonardus.


🔒 Komitmen Penuntasan Kasus


Sebagai penutup, Polres Sikka menegaskan kembali komitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

✒️: Albert Cakramento/Humas