Kupang, NTT, 9 Juli 2025 — Polemik lambatnya penanganan laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan sejak 12 Maret 2022 di Polres Kupang akhirnya mendapat titik terang. Setelah hampir tiga tahun menggantung, Irwasda Polda NTT akhirnya merespons pengaduan masyarakat atas nama Yusuf Anone melalui surat resmi bernomor B/1070/VIWAS.2.4./2025/ITWASDA tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, Irwasda menjawab secara terperinci dugaan ketidakprofesionalan penyelidik Satreskrim Polres Kupang dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/III/2022/NTT/Polres Kupang terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan kekerasan.
Penjelasan Irwasda: Penanganan Sudah Sesuai Prosedur
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan di ruang Dumasanwas Itwasda Polda NTT pada 17 Juni 2025, penyidik disebut telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Pemeriksaan lengkap telah dilakukan terhadap pelapor, terlapor, dan 13 orang saksi.
- SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sejak 18 November 2022.
- Berkas Tahap I juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 15 Agustus 2023.
- Koordinasi lanjutan dengan Jaksa Penuntut Umum masih berjalan karena belum ada tanggapan resmi berupa P18 atau P19.
Selain itu, tuduhan adanya pungutan biaya oleh penyidik kepada pelapor untuk pemeriksaan saksi ahli dibantah keras oleh pihak Polda. "Tidak benar bahwa penyidik menerima uang dari pelapor," tegas isi surat klarifikasi tersebut.
Profesional dan Proporsional
Irwasda Polda NTT memastikan bahwa penyidik pembantu Satreskrim Polres Kupang telah bekerja maksimal, profesional, proporsional dan prosedural sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Namun demikian, surat tersebut menegaskan bahwa informasi ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, melainkan murni sebagai bentuk layanan atas pengaduan masyarakat.
Warga Diberi Ruang untuk Pantau Kasus
Polda NTT melalui Irwasda mengucapkan terima kasih kepada pelapor atas partisipasi aktif dalam mengawal proses hukum. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Subbagdumasan Itwasda Polda NTT di nomor 081267111106..
✒️: kl