Maumere,NTT, 31 Juli 2025 — Kasus kematian Ebit Seda di Pasar Tingkat Maumere kembali menggema. Keluarga korban, yang meyakini bahwa Ebit bukan sekadar korban penganiayaan melainkan korban pembunuhan, mendatangi Mapolres Sikka untuk menuntut keadilan. Mereka hadir didampingi tim hukum dari GARIKO LAW OFFICE, yakni Afrianus Ada, S.H. dan Aprianus Noeng, S.H., guna mempertanyakan lambannya proses penyidikan yang telah berlangsung berlarut-larut.
“Kami hadir bukan untuk mengemis keadilan, tapi menuntutnya. Kasus ini jangan diremehkan sebagai kekerasan biasa. Ini pembunuhan,” tegas Afrianus Ada, S.H.
Dalam audiensi bersama Kasat Reskrim IPTU Djafar Alkatiri, penyidik mengakui adanya hambatan teknis, terutama keterlambatan hasil visum et repertum dari RSUD TC Hillers Maumere, yang menjadi salah satu penghambat analisa penyebab kematian. Meski begitu, polisi berjanji menjadikan kasus ini sebagai prioritas, dan rekonstruksi kejadian akan segera dilakukan.
Sementara itu, tim hukum dari GARIKO LAW OFFICE menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara aktif, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sikka untuk menanyakan hambatan hukum yang terjadi.
“Kami tidak akan diam. Keadilan untuk Ebit Seda harus ditegakkan tanpa kompromi. Ini bukan soal satu nyawa saja, tapi bagaimana hukum bekerja untuk rakyat kecil,” ungkap Aprianus Noeng, S.H.
Pihak keluarga dengan tegas menolak apabila kasus ini diklasifikasi sebagai penganiayaan ringan, karena mereka meyakini bahwa bukti dan saksi yang ada mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
“Ebit mati di pasar. Jangan biarkan keadilan ikut mati di kantor polisi,” tegas salah satu anggota keluarga yang hadir.
Keluarga juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi jalannya proses hukum ini secara kritis, agar tidak ada ruang bagi impunitas dan pelecehan terhadap nyawa rakyat kecil.
✒️: Albert Cakramento