![]() |
SMK Negeri 2 Kupang terima 564 siswa baru, bahas pungutan dan iuran sekolah, serta tekankan transparansi dan keringanan bagi siswa kurang mampu. |
Kupang, 30 Juni 2025 — Proses penerimaan siswa baru di SMK Negeri 2 Kupang untuk tahun ajaran 2025 resmi ditutup dengan total pendaftar mencapai 568 orang. Setelah empat calon siswa mengundurkan diri, jumlah peserta didik yang diterima sebanyak 564 orang, dan mereka akan mengisi 22 rombongan belajar yang disiapkan oleh pihak sekolah.
Ketua Panitia Penerimaan Murid Baru, Yahanes Lomi, S.Pd., menjelaskan bahwa proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 26 hingga 28 Juni 2025, dengan dua sesi pendaftaran setiap harinya. Antusiasme calon siswa cukup tinggi di hari pertama dengan 250 pendaftar, meskipun sempat menurun drastis di hari-hari berikutnya.
Namun, beberapa jurusan masih kekurangan siswa akibat rendahnya minat, ditambah dengan keberadaan 40 siswa kelas X tahun lalu yang tidak naik kelas, sehingga kursi yang tersedia tetap perlu diisi.
Terkait pembiayaan, sekolah menegaskan bahwa tidak ada biaya pendaftaran ulang. Namun, terdapat pungutan registrasi sebesar Rp2.500.000 yang selama ini diberlakukan sejak 2014. Untuk tahun ini, besaran tersebut belum diputuskan karena masih menunggu kesepakatan bersama orang tua dalam pertemuan yang akan digelar pada 3 Juli mendatang.
Pungutan tersebut terbagi menjadi dua paket, yaitu:
- Paket A: mencakup seragam, perlengkapan, PKL, asuransi, dan iuran tiga bulan awal.
- Paket B: berupa sumbangan pengembangan sekolah sebesar Rp725.000 yang digunakan untuk kebutuhan yang tidak bisa dibiayai oleh Dana BOS.
Kepala SMK Negeri 2 Kupang, Lazarus Nguru, menyampaikan bahwa sekolah masih menggantungkan operasionalnya pada guru dan pegawai honorer. Dari total 93 tenaga honorer, hanya satu guru yang lolos seleksi PPPK. Kondisi ini membuat iuran bulanan Rp150.000 dari siswa masih sangat dibutuhkan untuk membayar honor, terutama karena regulasi baru membatasi penggunaan Dana BOS hanya 20% untuk honorarium.
Menanggapi isu pungutan ganda yang beredar di masyarakat, pihak sekolah menegaskan bahwa sumbangan pengembangan dibayar satu kali saat awal masuk, sedangkan iuran Rp150.000 adalah biaya operasional rutin bulanan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler dan transportasi guru.
Sekolah juga memastikan tidak menutup akses pendidikan bagi siswa kurang mampu. Ada skema keringanan berupa cicilan, diskon sebagian, atau pembebasan total, serta program khusus seperti ADem untuk siswa dari daerah tertinggal yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, sekolah akan memasang papan pengumuman khusus mengenai penerimaan dan pemanfaatan Dana BOS serta pungutan lainnya, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
✒️: kl