![]() |
| Kasus MK, guru Kimia pindah ke SDI Bakunase 1 dan masuk SPTJM PPPK, menuai polemik linieritas dan keabsahan rekomendasi kementerian. (📸: Tampak SDI Bakunase 1) |
Kota Kupang,NTT, 21 Agustus 2025 — Kasus masuknya nama MK, guru honorer yang baru empat bulan mengajar di SDI Bakunase 1 Kota Kupang, dalam daftar SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) seleksi PPPK Kota Kupang, menuai tanda tanya besar. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin guru yang baru tercatat di Dapodik sebagai guru SD bisa langsung masuk dalam daftar resmi usulan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh, MK memiliki riwayat panjang sebagai guru honorer Kimia di Kabupaten Sabu Raijua sejak 2012 hingga 2023. Selama 12 tahun, ia tercatat mengajar di SMA dengan mata pelajaran Kimia melalui SK Bupati Sabu Raijua hingga Gubernur NTT. Namun, sejak 1 Juli 2024, MK resmi tercatat di Dapodik sebagai guru kelas di UPTD SD Inpres Bakunase 1 Kota Kupang dengan SK Nomor 22/SK/I/2024.
Perubahan lintas jenjang ini menimbulkan perdebatan, sebab sesuai aturan linieritas, guru SD wajib lulusan PGSD/PGMI, sementara MK merupakan lulusan Pendidikan Kimia. Artinya, secara regulasi, MK hanya linier mengajar Kimia di SMA/SMK atau IPA SMP, bukan guru kelas SD. Dengan demikian, penempatannya di SDI Bakunase 1 melalui jalur SPTJM patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan hukum.
Permasalahan semakin menguat ketika nama MK tercatat masuk dalam daftar SPTJM PPPK Kota Kupang pada 27 Desember 2024. Padahal, regulasi mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut di sekolah tempatnya mengajar. MK sendiri baru efektif bekerja di SDI Bakunase 1 selama empat bulan, sehingga secara administratif maupun substantif tidak memenuhi ketentuan.
Kepala Sekolah SDI Bakunase 1 Naena Dida Elo, menegaskan bahwa pengusulan MK ke dalam SPTJM tidak berasal dari pihak sekolah, melainkan dari kementerian melalui sistem online. “Dia direkomendasikan oleh kementerian berdasarkan data dapodik baru PJ Wali Kota tanda tangan. Karena itu dari sana dan itu bukan rekomendasi dari kepala sekolah tetapi online. Jadi kita tenang-tenang karena sonde ada indikasi,” jelas Kepala Sekolah.
Lebih lanjut, kepala sekolah juga membantah tudingan mengenai gaya kepemimpinannya yang disebut keras terhadap guru. “Dirinya juga membantah beberapa hal yang di sampaikan oleh sumber yang dapat di percaya bahwa kepala sekolah melakukan sering melakukan kekerasan verbal saat melakukan briefing bersama guru dan tidak memberikan ijin kepada guru-guru yang sakit walaupun sudah meminta izin langsung (lu kan belum mati datang mengajar),” tegasnya.
Meski kepala sekolah menyebut rekomendasi berasal dari kementerian, regulasi menegaskan bahwa sistem online hanya bersifat administratif. Berdasarkan Permendagri No. 9 Tahun 2016, SPTJM adalah tanggung jawab penuh pejabat daerah yang menandatangani, dalam hal ini PJ Wali Kota Kupang. Artinya, dalih “karena online” tidak menghapuskan tanggung jawab hukum pemerintah daerah.
Sejumlah guru honorer di Kota Kupang pun merasa kecewa, sebab mereka sudah mengabdi lebih dari lima tahun namun tidak masuk daftar SPTJM. Mereka menduga ada permainan atau kedekatan personal yang membuat MK bisa lolos lebih cepat. “Ini merusak keadilan bagi kami yang sudah lama mengabdi. Kalau aturan dilanggar hanya untuk kepentingan keluarga, bagaimana nasib guru honorer yang benar-benar berjuang dari bawah?” ujar salah satu guru honorer di kota Kupang.
Dari sisi regulasi, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikbud No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik sudah jelas mengatur syarat linieritas dan kualifikasi akademik guru. Penempatan guru yang tidak sesuai bidangnya dapat berimplikasi hukum, apalagi jika didukung SPTJM yang ditandatangani pejabat daerah.
Kasus MK ini memperlihatkan adanya celah antara klaim validasi online dan aturan hukum yang berlaku. Kepala sekolah merasa aman karena menyebut rekomendasi berasal dari kementerian, tetapi fakta regulasi menunjukkan tanggung jawab akhir tetap berada di Pemkot Kupang. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota: apakah membenarkan dalih “online” atau melakukan evaluasi demi menjaga keadilan dan integritas rekrutmen PPPK di Kota Kupang.
✒️: kl
