Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kupang Tetapkan RPJMD 2025–2029, DPRD Ingatkan OPD Wajib Tegak Lurus Visi Wali Kota

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T04:28:35Z

 

RPJMD Kota Kupang 2025–2029 resmi ditetapkan. DPRD menegaskan OPD wajib tegak lurus pada visi dan misi Wali Kota tanpa agenda sendiri. (📸 : Econ Saudale) 


Kota Kupang, NTT, 20 Agustus 2025— Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III, Rabu (20/8). Sidang dipimpin Ketua DPRD Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudoe, S.Sos.


Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam sambutannya menegaskan RPJMD bukan hanya dokumen administratif, melainkan kontrak sosial pemerintah dengan rakyat.


 “Visi kita adalah Kota Kasih sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Visi itu diwujudkan melalui delapan misi yang berpijak pada prinsip bahwa memerintah adalah melayani. Pada akhirnya, politik bukan tentang kekuasaan, tetapi tentang pengabdian,” tegas Christian Widodo.


Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan saat ini bukan lagi ancaman senjata, melainkan kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diajak bergandengan tangan mendukung pembangunan kota.


Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicara Maria Rosalinda Uta Teku menegaskan pentingnya RPJMD sebagai pedoman utama semua perangkat daerah.


 “Tidak ada visi dan misi kepala dinas atau badan. Yang ada hanyalah visi, misi, dan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta tegak lurus mendukungnya,” tegas Maria.


Pernyataan ini mendapat penguatan dari fraksi lain. Fraksi NasDem menekankan konsistensi pelaksanaan dan integrasi lintas OPD agar pembangunan berjalan efektif. Sedangkan Fraksi Golkar mengingatkan agar RPJMD tetap selaras dengan RTRW 2025–2044, dijalankan secara transparan, dan didukung anggaran memadai.


Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, maka arah pembangunan Kota Kupang lima tahun ke depan memiliki pijakan yang jelas. DPRD menegaskan tidak ada ruang bagi OPD untuk berjalan sendiri-sendiri di luar visi Wali Kota, melainkan wajib tegak lurus pada dokumen RPJMD.


Dalam rapat paripurna tersebut hadir Penjabat Sekda Kota Kupang, para asisten, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD SK Lerik, Direktur Perumda, serta camat se-Kota Kupang.

✍🏼 : Ansel Ladjar