Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ojol Tewas Digilas Barracuda Brimob, PMKRI Maumere Desak Presiden Copot Kapolri

Jumat, 29 Agustus 2025 | Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T02:24:08Z

 

PMKRI Maumere mengecam keras aksi represif aparat Brimob yang menewaskan pengemudi ojol di Jakarta. Mereka mendesak Presiden Prabowo segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Maumere, NTT– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025) petang.


Insiden berdarah itu menimpa dua pengemudi ojol, Affan Kurniawan dan Moh. Umar Amirudin, yang ditabrak mobil barracuda milik Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan tewas mengenaskan, sementara rekannya luka parah.


“Kami dari PMKRI Maumere mengutuk keras kebrutalan yang dilakukan aparat kepolisian. Ini bukan hanya tindakan represif, tetapi pembunuhan oleh negara terhadap rakyatnya sendiri. POLRI telah menjelma menjadi mesin pembantai, bukan lagi pelindung masyarakat,” tegas Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Maumere dalam pernyataan resminya.


PMKRI Maumere menyampaikan belasungkawa mendalam bagi keluarga korban, sekaligus menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


“Institusi Polri sudah kelewat batas. Tindakan brutal ini sungguh biadab. Presiden harus segera mencopot Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri, jika tidak maka presiden sama saja melegitimasi pembantaian rakyat oleh aparat,” tambahnya.


Langgar Protap Dalmas


Menurut GERMAS PMKRI Maumere, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar Protap Dalmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (1), yang melarang:


1. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa.


2. Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur.


3. Membawa peralatan di luar peralatan Dalmas.


4. Membawa senjata tajam dan peluru tajam.


5. Keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.


6. Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa.


7. Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki pengunjuk rasa.


8. Melakukan perbuatan lain yang melanggar hukum.



“Penabrakan terhadap ojol tersebut jelas melanggar poin a, b, e, dan h. Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius terhadap protap pengendalian massa aksi,” tandasnya.


Komitmen Kawal Kasus


PMKRI Maumere menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menolak segala bentuk kriminalisasi maupun kekerasan aparat terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.


“Kami tidak akan diam. Kasus ini bukti nyata bahwa institusi Polri semakin brutal, bahkan nyawa rakyat pun diperlakukan seolah sampah. Bila keadilan tidak ditegakkan, maka jangan salahkan bila rakyat kehilangan kepercayaan dan bangkit melawan tirani berseragam,” pungkasnya.

✒️: Albert Cakramento