Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Penertiban Tidak Sah Jika Melawan Hukum: PTUN Penentu, Bukan Pemerintah

Jumat, 05 Desember 2025 | Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T09:04:18Z

 


Oleh: Viktor Nekur, SH

Lawyer – OrinBao Law Offices


Eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) adalah mekanisme hukum yang diatur secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan dalam Pasal 116, 119, dan 120, serta pedoman Mahkamah Agung, menegaskan bahwa permohonan eksekusi hanya dapat diajukan kepada PTUN yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.


Dalam perkara yang menyangkut CV Bengkunis, putusan telah inkracht sehingga proses eksekusi hanya dapat dimohonkan kepada PTUN Kupang. Mekanisme ini bersifat mutlak dan tidak menyisakan ruang bagi tindakan administratif di lapangan yang dilakukan tanpa melalui prosedur eksekusi resmi.



Menurut pandangan ahli hukum tata usaha negara, eksekusi putusan PTUN tidak dapat melibatkan aparat keamanan. Eksekusi PTUN merupakan tindakan administratif yudisial yang bersifat perintah pengadilan, bukan operasi penertiban atau tindakan represif. Pelibatan aparat keamanan dalam eksekusi justru berpotensi menyalahi karakter hukum TUN yang menempatkan pengadilan sebagai satu-satunya otoritas pelaksana putusan.



Kondisi di Wuring, yang menunjukkan adanya perbedaan kepentingan antara langkah yang diambil pemerintah dan aktivitas ekonomi masyarakat, seharusnya direspons dengan pendekatan hukum yang tertib. Ketika sebuah putusan telah berkekuatan hukum tetap, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur eksekusi yang sah—bukan melalui langkah sepihak yang berisiko menimbulkan ketegangan di lapangan.


Kepatuhan pada mekanisme eksekusi PTUN merupakan bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum. Lebih dari itu, hal ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa administrasi negara tidak dapat dijalankan melalui kekuatan, tekanan, atau pendekatan keamanan. Sengketa semacam ini harus diselesaikan secara konstitusional melalui jalur peradilan.


Dengan menjaga agar proses eksekusi tetap berada dalam koridor hukum acara TUN, penegakan hukum dapat berjalan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Prinsip rule of law menempatkan hukum sebagai penentu, bukan kebijakan sepihak.