Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

GmnI Desak Usut Tuntas Kasus Mobil Bor Sikka: Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar Tak Boleh Dibiarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T05:08:29Z

 

GmnI Sikka desak aparat hukum usut tuntas kasus mobil bor air tanah dengan kerugian negara Rp 2,1 miliar. Aset mangkrak, rakyat tidak dapat manfaat.



Kasus Mobil Bor Air Tanah Sikka Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar – GmnI Desak Polres Sikka, Kejaksaan, dan Dinas PUPR Bertindak Serius


Maumere,NTT, 5/12 — Kasus mobil bor air tanah Sikka kembali menjadi sorotan publik setelah Inspektorat Kabupaten Sikka menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari nilai kontrak Rp 2.372.142.927. Temuan ini, yang turut diungkap melalui hasil advokasi GmnI di media Ekorantt.com, memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan barang.


Data resmi menunjukkan bahwa proyek mobil bor air tanah ini dikerjakan oleh CV. Belakarya Konstruksi, namun barang yang diserahkan tidak memenuhi standar, bahkan tidak dapat dioperasikan sejak diserahterimakan hampir dua tahun lalu.


 Data Kontrak Pengadaan Mobil Bor Air Tanah

  • Nama Paket: Pengadaan Mobil Bor
  • Penyedia: CV. Bella Karya Konstruksi
  • Kuasa Direktur: Yakobus Seso
  • Tanggal Kontrak: 11 November 2022
  • Nomor Kontrak: PU.690/984/SP-PK.DP/XI/CK-2022
  • Nilai Kontrak: Rp 2.372.142.927
  • Waktu Pelaksanaan: 100 hari
  • Tanggal Mulai: 14 November 2022
  • Tanggal Selesai: 21 Februari 2023 


Aset Mangkrak – Masyarakat Tak Mendapat Manfaat


Mobil bor air tanah tersebut seharusnya berfungsi untuk:

  1. Membantu wilayah kekeringan
  2. Mempercepat penyediaan air bersih
  3. Menopang program strategis daerah
  4. Mendukung pelayanan dasar masyarakat


Namun hingga kini aset itu dibiarkan menganggur, tanpa pernah beroperasi. Hal ini jelas menyalahi asas:

  • Kemanfaatan
  • Efisiensi & efektivitas
  • Akuntabilitas publik
  • Transparansi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)


Aset publik yang tidak digunakan termasuk dalam kategori pemborosan anggaran dan bentuk mismanagement.


 Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar: Bukti Ada Masalah Serius


Temuan Inspektorat Sikka mengindikasikan beberapa pelanggaran:

  1. Barang tidak sesuai spesifikasi kontrak
  2. Barang tidak dapat digunakan
  3. Pembayaran 100% meski pekerjaan tidak memenuhi standar
  4. Diduga ada kelalaian/penyalahgunaan kewenangan oleh PPK, PPTK, dan penyedia
  5. Potensi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor


 Tuntutan GmnI kepada Kejaksaan Negeri Sikka


GmnI Sikka mendesak Kejaksaan untuk:

  1. Melakukan penyidikan dugaan korupsi berdasarkan temuan Inspektorat Rp 2,1 miliar
  2. Menggunakan intelijen kejaksaan untuk pengumpulan alat bukti
  3. Memeriksa penyedia dan pejabat pembuat komitmen
  4. Menjamin pengembalian kerugian negara melalui mekanisme TGR atau proses hukum
  5. Memastikan proses hukum transparan dan tidak berhenti pada tahap administratif

 

Tuntutan GmnI kepada Dinas PUPR Kabupaten Sikka

GmnI juga meminta:

  1. Penjelasan terbuka tentang kondisi mobil bor saat ini
  2. Alasan alat tidak pernah dioperasikan selama dua tahun
  3. Identitas pejabat penandatangan BAST serta alasan menerima barang yang tidak berfungsi
  4. Evaluasi internal dan sanksi bagi pejabat yang lalai
  5. Rencana pemanfaatan mobil bor agar kembali memberi manfaat publik


GmnI menegaskan:

“Usut tuntas dugaan korupsi pengadaan mobil bor air tanah dan kembalikan kerugian negara 2,1 miliar rupiah!”
“Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban!”


 Sorotan untuk Polres Sikka

GmnI mempertanyakan lambannya penanganan perkara:

  • Gelar perkara sudah dilakukan di Polda NTT pada Oktober
  • Namun hingga kini tidak ada penetapan tersangka
  • Polres Sikka belum melimpahkan hasil penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Sikka


Ketua GmnI Sikka, Iko, menegaskan bahwa seharusnya setelah proses penyelidikan, perkara langsung dilimpahkan ke Jaksa.


GmnI menduga Yakobus Seso berlindung di bawah kekuasaan, mengingat kasus ini tidak kunjung mendapat kepastian hukum.


Tuntutan GmnI kepada Polres Sikka

  1. Segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi Rp 2,1 miliar
  2. Segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sikka


GmnI menyatakan telah mengantongi lebih dari tiga alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi. Mereka mengecam keras dugaan adanya intervensi atau upaya melindungi pihak tertentu dengan mengabaikan kepentingan masyarakat.


Kasus Ini Menyangkut Hak Rakyat

Kasus mobil bor air tanah bukan sekadar proyek gagal, melainkan menyangkut:

  • Hak rakyat atas air bersih
  • Integritas anggaran pemerintah
  • Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum


Dengan temuan kerugian resmi Rp 2,1 miliar, tidak ada alasan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk diam atau menutup-nutupi.

✒️:Albert Cakramento