Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

OPINI | Ketika Penutupan Menghadang Hak Hidup: Belajar dari Pasar Wuring

Jumat, 05 Desember 2025 | Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T06:18:23Z


Oleh: Sherly Irawati Soesilo, S.H.

Praktisi Hukum dan Pelaku UMKM


Maumere 5/12/2025--Pasar Wuring yang terletak di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat, bukanlah entitas pasar yang muncul secara tiba-tiba dan tanpa akar historis, melainkan sebuah proses sejak organik dari tumbuh kembang ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Pasar ini sudah ada sejak tahun 1990an yang bertransformasi melalui fasilitas sebuah bangunan Proyek Nasional Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang kemudian dikembangkan oleh masyarakat diantara oleh C.V. Bengkunis Jaya secara swadaya menjadi pasar yang sangat ramai dan berdaya saing tinggi. Keberadaan Pasar Wuring memiliki utilitas publik dan efisiensi pasar yang unggul dibanding pasar yang ditawarkan pemerintah. Jam operasional Pasar Wuring dimulai saat senja pada pukul 15.00 hingga 21.00 WITA, dikenal dengan sebutan pasar senja. Dampak ekonomi pasar ini sangat signifikan dibanding penjualan ikan di Pasar lainnya, ciri khas pasar tradisional yang tidak dimiliki pasar lain di Kabupaten Sikka. Tentunya keunggulan yang tidak bisa didikui sebagai pasar penyebab berkurangnya penjualan atau menimbulkan kerugian dan sepinya pasar yang lain, bahkan tidak bisa diklaim kurang memberikan hasil pada PAD karena memang tidak ada investasi Pemda Sikka disitu.


Dalam situasi ini justru Pemerintah lebih memilih untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang di bangun masyarakat. Keputusan penutupan pasar yang terbukti telah berhasil dan memberikan kemanfataan ekonomi yang substansial bagi masyarakat mengabaikan prinsip azas kemanfaatan dalam Azas Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).


Pasar rakyat tradisional yang dikelola oleh C.V. Bengkunis Jaya ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Sikka No. B. Ekon. 511/104/XI/2023 tertanggal 16 November 2023, perihal penghentian aktivitas Pasar Wuring. Pengelola berupaya mempertahankan pasar ini dan berakhir ke ranah hukum. Perjalanan panjang perjuangan itu dilalui ditingkat PTUN Kupang dan membawa kemenangan bagi C.V. Bengkunis Jaya, namun pengadilan tingkat Banding mempunyai pertimbangan yang berbeda, Pasar Wuring dinyatakan sebagai pasar ilegal walaupun sebagai usaha kecil dengan resiko rendah, dimana NIB adalah sebagai legalitas usahanya dengan output pasar rakyat tradisional terabaikan. Permohonan Kasasi adalah langkah yang ditempuh selanjutnya oleh C.V. Bengkunis Jaya dan berakhir dengan putusan inkracht MA yang menolak kasasi C.V. Bengkunis dengan pertimbangan bahwa Pasar Wuring adalah pasar ilegal. Upaya Peninjauan Kembali yang sedang berproses menjadi titik akhir pengharapan sebuah pencapaian. Saat ini Pemda Sikka tetap memilih untuk menghentikan aktivitas Pasar Wuring secara permanen bahkan Pasar PNPM yang bangunannya telah diresmakan sebelumnya pun ikut ditutup dari pada harus mencari solusi agar aktivitas ekonomi yang dibangun oleh masyarakat itu tetap hidup di Wuring dengan arahan dan pembenahan Pemda Sikka.


Jeremy Bentham dengan teorinya kemanfaatannya, melihat konteks hukum berdasarkan pemahaman The Greatest Happines of The Greatest Number, melihat suatu kebijakan atau tindakan itu hendaknya memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat. Kemanfaatan tidak menitikberatkan pada hak asasi manusia yang bersifat personal tetapi cita-citanya yang umum menciptakan kebahagiaan bagi banyak orang, jaminan kebahagiaan yang harus diberikan oleh negara kepada warga negaranya serta menghilangkan penderitaan bagi masyarakat melalui instrumen hukum.


Satjipto Rahardjo, guru besar emeritus bidang sosiologi dan pakar hukum progresif berpendapat bahwa “hukum diciptakan untuk masyarakat dan bukan masyarakat untuk hukum.” Artinya hukum diciptakan untuk kesejahteraan masyarakat bukan sebaliknya masyarakat dipaksa tunduk pada hukum yang diciptakan tanpa memperhatikan situasi, kondisi bahkan menyulitkan masyarakatnya, kesejahteraan terabaikan dan berpeluang menciptakan konflik dan masalah baru.


Kebijakan yang diambil oleh Pemda Sikka gagal memberikan aspek manfaat dan kebahagiaan bagi pelaku usaha di Pasar Wuring, sebaliknya menimbulkan keresahan dan menjadi ancaman bagi sumber penghidupan warga masyarakat Wuring.


Masyarakat dipaksa tunduk pada kebijakan yang merenggut mata pencahariannya.


Sengketa ini merupakan konflik normatif, Pemda Sikka lebih mengutamakan penegakan regulasi teknis Perda Sikka Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan yang mengatur kesesuaian tata ruang. Seharusnya penegakan regulasi teknis ini tidak boleh meniadakan semangat dan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil untuk tumbuh kembang. Jika Pasar dianggap menganggu atraksi, Pemda Sikka memiliki diskresi untuk mengambil tindakan yang konstruktif dan solutif dengan membantu pengelola pasar dan pedagang untuk melengkapi kekurangan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, menata lingkungan misalnya dengan mendanai atau memfasilitasi pembangunan instalasi pengolahan limbah ikan, perbaikan fasilitas higienitas dan sanitasi daripada memilih penutupan total usaha yang dibangun oleh masyarakat secara mandiri. Memilih untuk menutup Pasar Wuring menunjukkan kegagalan Pemda Sikka untuk menggunakan diskresi secara bertanggung jawab demi kepentingan publik yang lebih luas. Disisi lain tidak terlihat adanya kerugian apapun bagi Pemda Sikka dengan adanya Pasar Wuring ini, justru mendapatkan PAD bersih tanpa harus berinvestasi apapun pada Pasar Wuring berupa pajak parkir, retribusi sampah dan retribusi air tanah.


Segala upaya yang telah dilakukan oleh C.V. Bengkunis Jaya sebagai pengelola pasar Wuring hingga ditingkat peradilan dibuktikan dengan keluarnya Putusan MA No.209K/TUN/2025, walaupun Putusan MA tersebut beripihak pada Pemda Sikka. Apa yang dilakukan oleh C.V. Bengkunis Jaya adalah upaya pertahanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan bersama pedagang-pedagang yang mencari penghidupan di Pasar Wuring, saat ini sedang berproses di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum bukan bentuk pembangkangan terhadap Pemda Sikka atau Sikap Melawan Bupati tetapi bentuk ketidakadilan Pemda Sikka telah menjalankan Putusan MA tersebut. Bupati telah mengatakan komitmen untuk melanjutkan dan menjalankan putusan hukum adalah proses yang berjalan, bukan berarti penutupan adalah jalan satu-satunya, ada strategi advokasi non litigasi dan negosiasi kebijakan yang lebih penting karena menawarkan penyelesaian yang lebih efektif, dan berorientasi pada perbaikan dan kesejahteraan warganya. Bupati tidak harus mengikuti kebijakan Penjabat Bupati Sikka terdahulu dan bisa memutuskan sendiri kebijakan yang akan diterapkan terhadap keberadaan Pasar Wuring. Dukungan pembinaan dari Pemkab Sikka harus mengimplementasikan fungsi pembinaan dengan membantu memfasilitasi perizinan yang dianggap belum terpenuhi sesuai dengan azas-azas pemerintahan yang baik dan menjalankan kebijakan dengan berpegang pada supremasi hukum dan kepentingan masyarakat luas. Jika langkah persuasif itu diambil olah Bupati, bukan berarti Bupati mengabaikan, melawan ataupun menentang Putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi justru melakukan langkah bijak untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi warganya.


Optimalisasi pembangunan ekonomi Kabupaten Sikka perlu diwujudkan bersama dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam proses bangkitnya perekonomian yang semakin terpuruk pasca covid 19. Pemerintah harus hadir sebagai pemicu, motivator dan pendamping bagi masyarakat dalam proses kebangkitan ekonomi yang lebih emosional bagi menyelamatkan dan menggerakkan kembali kegiatan perekonomian di Kabupaten Sikka. Pemda Sikka harus fokus bersama masyarakat untuk mem-backup kegiatan usaha yang sudah dibangun oleh masyarakat. Suatu hal yang luar biasa jika masyarakat secara mandiri mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang stabil dan konsisten bahkan dengan tingkat pencapaian yang terus meningkat dan berdaya saing. Jika aktivitas ekonomi itu sudah ada maka menjadi kewajiban Pemda Sikka untuk ikut andil dalam pengembangannya baik berupa dukungan infrastruktur, regulasi dan pembenahan-pembenahan yang diperlukan untuk tumbuh kembangnya.


Memberikan solusi terbaik adalah langkah tepat bagi pelaku usaha yang sebelumnya berjualan di Pasar Wuring, walaupun harus mengalami transformasi sekali lagi mencari bentuk usaha yang tepat, aman dan tanpa benturan dengan hukum. Pemda Sikka tidak bisa memaksakan kehendak mengharuskan pelaku usaha itu pindah ke Pasar Alok, namun pelaku usaha sendiri yang memilih dan menentukan bagaimana membangun usahanya dengan baik dan benar dengan memanfaatkan berbagai peluang misalkan pengembangan usaha berbasis ekowisata yang menciptakan nilai tambah bagi mayoritas warga Wuring yang mata pencahariannya adalah nelayan.


Solusi yang tepat akan memecahkan legalitas pasar, memecahkan legalitas pasar, menjaga potensi ekonomi Wuring dan mengubah citra kawasan Wuring dari Pasar Ilegal menjadi pusat ekonomi bahari yang berkelanjutan.


Pelaku UMKM harus tetap hidup dan menjadi motor penggerak bagi pembangunan ekonomi daerah khususnya Kabupaten Sikka.