Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Program Dana Darurat Kesehatan Resmi Diluncurkan di Kota Kupang: Solusi Nyata Atasi Keterlambatan Penanganan Pasien Gawat Darurat

Jumat, 01 Agustus 2025 | Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T08:02:50Z

 

Pemerintah Kota Kupang resmi meluncurkan Program Dana Darurat Kesehatan untuk mengatasi keterlambatan pelayanan pasien gawat darurat akibat kendala administrasi. Program ini diresmikan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Serena Prancis.


Kota Kupang, NTT, 1 Agustus 2025– Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah strategis dalam meningkatkan layanan kesehatan darurat dengan meluncurkan Program Dana Darurat Kesehatan, sebuah inisiatif yang menjamin penanganan cepat bagi pasien gawat darurat yang terkendala masalah administrasi seperti ketiadaan KTP, kartu keluarga, atau jaminan kesehatan aktif.


Dalam beberapa tahun terakhir, sering dijumpai pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi kritis namun harus tertunda penanganannya karena prosedur administratif. Menjawab keresahan ini, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota  Serena Francis, memperkenalkan program ini sebagai komitmen pemerintah untuk menjamin akses kesehatan yang adil dan merata, tanpa diskriminasi.


Sasaran Utama Program Dana Darurat:

  1. Pasien gawat darurat tanpa jaminan kesehatan.
  2. Pasien yang mengalami masalah sosial seperti terlantar, korban kekerasan, atau tanpa identitas.
  3. Kasus darurat yang tidak ditanggung BPJS, seperti peserta dengan status tidak aktif atau masa tunggu yang lama.
  4. Pasien prioritas seperti ODGJ, penderita penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah (KLB), hingga kasus gizi buruk dan masyarakat tidak mampu.
  5. Peserta BPJS aktif yang mengalami kegawatdaruratan namun perlu penanganan lebih awal sebelum klaim diterima.


Program ini dibiayai dari APBD Kota Kupang melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dan diklaim melalui RSUD S.K. Lerik yang menjadi unit pelaksana. Pengawasan dilakukan secara ketat oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Inspektorat, dan Badan Keuangan Daerah (BKAD).


Tahapan pelayanan diawali dari pasien yang datang ke UGD, dilakukan asesmen medis dan sosial, kemudian pelayanan diberikan segera tanpa hambatan administratif. Klaim akan diproses kemudian melalui mekanisme dana darurat yang telah disiapkan. Bahkan untuk peserta BPJS, aktivasi kepesertaan dapat dilakukan dalam waktu 1x24 jam melalui mekanisme JKN non-card.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes, menegaskan bahwa hadirnya program ini bukan hanya menjawab kebutuhan layanan cepat, tetapi juga merupakan wujud nyata dari visi misi Pemerintah Kota Kupang dalam menjamin hak dasar warganya di bidang kesehatan.

 

“Kami berharap melalui program ini, tidak ada lagi pasien gawat darurat yang tertolak karena alasan administrasi. Ini adalah komitmen moral dan sosial pemerintah kepada seluruh warga Kota Kupang,” ujar drg. Retnowati.

 

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di RSUD S.K. Lerik ini ditutup dengan harapan dan komitmen dari Wali Kota Kupang agar semua pihak—dari rumah sakit, dinas terkait, hingga masyarakat—dapat bersinergi menjalankan program ini demi kemanusiaan dan keadilan sosial.

✒️: kl