![]() |
Simson Polin, Anggota DPRD NTT Fraksi PSI bersama BPN Kabupaten Kupang dan Notaris bertemu memperjuangkan status Desa Manulai 1 agar keluar dari kawasan hutan produksi. |
Kota Kupang, NTT, 25 Agustus 2025— Perjuangan panjang masyarakat Desa Manulai 1 Kabupaten Kupang untuk keluar dari status Kawasan Hutan Produksi kini mendapat perhatian serius. Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PSI, Simson Polin, mendampingi pertemuan penting dengan Kepala BPN Kabupaten Kupang, Wawas, bersama seorang notaris, guna membahas langkah hukum dan administratif demi kepastian hak masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPN Kupang menyampaikan bahwa upaya perubahan status kawasan dapat dilakukan melalui tahapan resmi, yakni bersurat ke Balai Kehutanan hingga Kementerian Kehutanan RI. Menurutnya, prosedur ini memang harus ditempuh karena wilayah tersebut secara administrasi masih masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Masyarakat Desa Manulai 1 sudah tinggal di sini sejak tahun 1950. Jumlah penduduk saat ini mencapai sekitar 1.900 jiwa. Sudah selayaknya negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun,” tegas Simson Polin.
Simson menambahkan, kehadiran BPN bersama notaris adalah langkah awal penting agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian hukum. Menurutnya, perjuangan ini bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga soal keadilan dan masa depan generasi di Desa Manulai 1.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, harapan masyarakat Manulai 1 untuk terbebas dari status kawasan hutan produksi semakin terbuka. Perjuangan ini juga menjadi momentum penting bagi DPRD NTT, BPN, serta pemerintah pusat untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil yang sudah berpuluh tahun tinggal di atas tanah leluhur mereka.
✒️: kl