Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Dilaporkan Advokat Alor ke Polda NTT

Kamis, 18 September 2025 | September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T07:26:07Z

 

Advokat Alor Arnikeb Eben Tung Sely laporkan akun TikTok “Lika-Liku NTT” ke Polda NTT atas dugaan pencemaran nama baik.


Kota Kupang, NTT — Advokat asal Alor, Nusa Tenggara Timur, Arnikeb Eben Tung Sely, resmi melaporkan akun TikTok “Lika-Liku NTT” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT pada Kamis (18/9/2025). Laporan yang teregister dengan Nomor: STPLI/95/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus ini menyoroti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, sebuah isu yang semakin sering muncul di era digital.


Menurut Arnikeb, akun tersebut mengunggah konten yang memuat foto dirinya bersama Wali Kota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang, disertai narasi yang dianggap mencoreng kehormatan serta merugikan profesinya sebagai advokat.


 “Pada tanggal 9 September 2025 akun TikTok tersebut mengunggah postingan yang memuat foto saya dan beberapa pejabat, disertai kata-kata yang mencemarkan nama baik saya,” tegas Tung Sely dalam laporannya.


Konten itu pertama kali ia lihat pada Sabtu (13/9/2025) pagi di kediamannya. Menurutnya, postingan tersebut tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga berpotensi memicu kesalahpahaman publik.


Arnikeb berharap polisi segera membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Ia juga menekankan pentingnya pemblokiran akun-akun palsu agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.


 “Saya sudah melapor dan siap mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Namun saya meminta Polda NTT segera memproses laporan ini dan melakukan tindakan pemblokiran akun-akun palsu baik TikTok maupun Facebook,” katanya.


Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kasus ini resmi diterima petugas piket Bripka Ari Wibowo, S.H. pada Kamis (18/9/2025) pukul 11.00 WITA dan kini berada dalam penanganan Ditreskrimsus Polda NTT.


Selain melapor, Arnikeb juga menegaskan klarifikasi terkait aksinya pada 8 September 2025 yang sempat diberitakan miring. Ia memastikan aksi tersebut adalah inisiatif pribadi tanpa intervensi maupun sponsor dari pihak manapun.


 “Publik harus tahu bahwa dalam aksi kami tanggal 8 September 2025, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sebelum aksi digelar, saya tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo maupun Ketua DPRD Kota Kupang. Segala akomodasi ditanggung masing-masing peserta. Aksi itu murni dari hati, tidak ada sponsor atau donatur,” jelasnya.


Perkembangan kasus ini akan menentukan sejauh mana penegakan hukum mampu melindungi nama baik dan reputasi warga negara di ruang digital. ***